NCNI||Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia Syaripudin Alamsyah menyambangi Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk menanyakan perihal perizinan Persetujuan Rencana Tapak (red-site plan) Perumahan PT. Persada Banten Property, jumat 11 september 2024 kemarin.
Hal demikian diungkapkan Syaripudin Alamsyah, berkaitan dengan surat Permohonan Persetujuan Rencana (red-site plan) telah diajukan sebelumnya oleh Firman Hiragua selaku pengembang Perumahan PT. Persada Banten Property kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Pada rabu 13 september 2023 lalu
Menurut keterangan ketua advokasi DPP LSM Pelopor Indonesia itu bahwa, pihaknya telah menerima surat kuasa dengan nomer 30/SK/lX/2024 dari Firman Hiragua selaku pengembang Perumahan tersebut pada hari senin 09/09/2024 untuk mempertanyakan terkait perizinan yang telah diajukan oleh Klien nya lebih kurang satu tahun yang lalu.
“Berdasarkan keterang dari pemberi kuasa bahwa, pengajuan permohonan persetujuan (site plan) sudah diajukan sebelumnya oleh klien kami, semua berkas langsung diserahkan kepada Sujiono,SE.,M.M salah satu staf Kabid DTRB, “ungkapnya
Pada saat penyerahan dokumen permohonan, sujiono sempat menyampaikan, apabila dokumen permohonan terdapat kekurangan yakni perizinan Peil Banjir dan kemudian dilengkapi oleh klien kami bahwa semua dokumen harus terlampir, “sambung dia dalam keterangannya.
Pria yang kesehariannya disapa bang Alam itu menyebut bahwa, sebelumnya pihak klien nya telah mendapatkan perizinan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha yang merupakan pengganti izin lokasi sejak ditetapkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nomer 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) dan pasal-pasal yang berlaku diatas dijelaskan bahwa, sebelum pengajuan site plan kepada DTRB, pihak kami telah melengkapi bukti-bukti persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha dengan Nomer: 07092110213603103 dan dokumen elektronik di ATR BPN yang dapat di cetak, “terang alam
“Selain itu, sambung dia, kami juga telah mendapatkan pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan peyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah nomer : 283/2021 teetanggal 29 november 2021 untuk PT. Persada Banten Property dengan luas tanah lebih kurang 60.000m2 (meter) yang di peruntukan untuk Real Estate yang di miliki sendiri atau di sewa, “jelasnya.
Berdasarkan keterangan diatas, alam membeberkan bahwa, sebelumnya pihak PT. Prersada Banten Property juga telah melengkapi bukti-bukti jenis perizinan lainnya dan memperoleh hak pemegang pemilik sertifikat.
“Selama belum dibebaskan, hak atau kepentingan pihak kami juga telah memiliki bukti surat sertifikat tanah dan diantara itu, pengesahan rencana rapak (site plan) perumahan telah diterbitkan surat keterangan piel banjir dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya air (DBMSDA) kabupaten tangerang dengan nomer : 600.1.4/3363/DBMSDA/2024,”bebernya.
Menurut alam, “semua persayaratan dalam dimohonkan untuk site plan PT. Persada Banten Property telah semua dipenuhi oleh klien kami, akan tetapi pada saat disampaikan kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kabupaten tabgerang bahwa titik koordinat KKPR seluas tiga puluh hektare itu tidak sesuai koordinat, dan tata ruang pun meminta akun OSS petusahaan untuk mengubah titik koordinat malah yang muncul KKPRD, ungkapnya.
“Kuat dugaan kami bahwa, perjalan permohonan pengesahan tersebut telah hampir 1 tahun lamanya, dan telah di lakukan survey lapangan untuk memastikan kepemilikan terhadap lahan dari tanah yang di mohonkan, dengan berkali-kali kami mempertanyakan kepada dinas tata ruang, namun berbagai macam alasan yang diberikan oleh dinas tersebut, berkali- kali mencoba mengelabui dengan pernyataan ada kesalahan ini dan itu.”Tegas alam
Dalam hal ini, kuat dugaan kami, dinas tata ruang dan bangunan kabupaten tangerang, ada main mata dengan pihak perusahaan lain,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dan pemberitaan lebih lanjut, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kabupaten tangerang belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.
(Andi Farma)