NCNI || Tangerang – Isu akan adanya dugaan praktek ‘Money Politik’ salah satu Pasangan Calon (Palon) Bupati Tangerang, No urut 02, Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah, dalam kontestasi Pemilihan Bupati(PILBUP) Tangerang, periode 2024-2029, nampaknya hal tersebut bukanlah hisapan jempol semata. Pasalnya, dalam dokumentasi visual gambar yang dikirimkan dan diterima oleh ncnindonesia.com dari salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, nampak terlihat adanya upaya pemberian sejumlah Amplop dan Paperbag bergambarkan salah satu pasangan calon Bupati Tangerang, yang dilakukan oleh salah satu Pria yang dikatakan adalah merupakan salah satu Pegawai Honorer salah satu instansi dilingkup Pemkab Tangerang.
Minggu (29/09/2024)
gerakan gerakan bawah tanah nan senyap yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pendukung Maesyal-Intan itupun kali ini diketahui menyasar pada salah satu tempat ibadah (Musholah) yang berada di wilayah Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,Banten.
Dalam dokumentasi visual gambar tersebut, terlihat sesosok pria berbaju putih tengah memberikan sejumlah Amplop dan 2 Paperbag biru bergambarkan Drs.H Moch Maesyal Rasyid yang diketahui merupakan salah satu Calon Bupati Tangerang No Urut 02.
Pemberian amplop dan paperbag yang dilakukan oleh salah satu oknum honorer itupun tentunya mengundang perhatian dari berbagai pihak, dan salah satunya datang dari Asep, salah satu Aktivis Muda yang berdomisili diwilayah Kabupaten Tangerang, Asep menjelaskan, pada prinsipnya, netralitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan Pilkada, tentunya hal tersebut menjadi sesuatu hal yang wajib untuk dilaksanakan. Tak terkecuali bagi tenaga honorer, ditafsirkan sebagai subjek hukum yang dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Penafsiran demikian, menurutnya berangkat dari tiga alasan argumentatif. Pertama, menurutnya, tenaga honorer adalah merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di instansi pemerintah oleh pejabat pemerintah daerah berwenang.
“Ditunjukkan melalui surat perjanjian kerja atau surat keputusan dari pejabat yang berwenang,”pungkas Asep
Alasan kedua, lanjut dia, tenaga honorer menjalankan tugas pelayanan publik dalam struktur pemerintahan daerah.
“Bahkan tenaga honorer dalam fungsi pelayanan lebih banyak terlibat dalam kegiatan teknis mendukung produktivitas kinerja instansinya,” ujarnya.
Adapun alasan ketiga, berupa sumber pembiayaan tenaga honorer berasal dari anggaran daerah atau anggaran negara.
” Jika merujuk pada ketiga argumentasi demikian, maka menjadi beralasan menurut hukum tenaga honorer dimaknai sebagai pegawai pemerintah daerah,” tegasnya.
Akibat dari adanya dugaan praktik Money Politic dan ketidak Netralan oknum Pegawai Honorer tersebut, maka diharapkan jajaran Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat ini bisa segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap oknum pegawai yang dianggap dan sangat diduga kuat tidak Netral dan memihak.
Sampai berita ini diterbitkan, baik Kepala Bawaslu maupun oknum pegawai honorer yang diduga kuat tidak Netral dan memihak kepada salah satu Paslon itupun hingga kini belum berhasil ditemui dan dikonfirmasi, alhasil belum dapat diketahui secara pasti, baik status kepegawai maupun kepentingan oknum honorer dalam acara tersebut.(Nurdin)