NCNI || TANGERANG – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, AH (50) ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang diduga telah menggelapkan ADD tahun 2018 untuk hiburan malam.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan tersangka AA telah menggunakan keuangan Pemerintah Desa Gembong yakni APBDes tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi.
“APBDes Desa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan tersangka untuk hiburan malam, belanja pakaian, membeli jam tangan dengan berbagai merek dan membayar hutang,” kata Arif saat menggelar Press Confrence, Jumat 27 September 2024.
Lebih lanjut Arif menjelsakan modus operandi yang digunakan tersangka yakni SPJ atau bon toko palsu, setoran silfa fiktif, mark up laporan, tidak realisasi pekerjaan yang berakibat adanya pengurangan volume dan sebagian pekerjaan tidak terealisasi.
“Sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694,” katanya.
Arif menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
“Tersangka diancam dengan pidana kurungan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (Nurdin)