Diduga Tak Kantongi Ijin Lengkap, Bangunan Megah Tanvir Akhirnya Disoal LSM Pelopor Indonesia.

Berita2478 Dilihat

NCNI || Tangerang – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Haerudin Setiawan memberikan tanggapan terkait adanya gedung megah bertuliskan TANVIR yang berlokasi di area perumahan taman adiyasa Desa Cikasungka Kecamatan Solear. Jumat 27 september 2024.

Diketahui, jawaban yang diberikan Kabid DTRB dari hasil konfirmasi Heru selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia, pada selasa 24/09/2024, menyusul surat pengaduan yang ia layangkan beberapa hari yang lalu.

Heru mengemukakan, pihaknya telah menerima jawaban dari Kabid DTRB tersebut melalui pesan singkat, untuk meminta agenda bertemu dikantornya membahas topik seputar dugaan pelanggaran terhadap bangunan gedung atau gudang yang merupakan gudang packing parfum menjulang tinggi di tengah area perumahan taman adiyasa itu.

“Iya kemarin lalu kami sudah konfirmasi lewat WA ke kabid DTRB, untuk meminta agenda ketemu di kantornya, tujuannya akan membahas soal gudang Tanvir,”katanya kepada awak media.

Kemudian, jawaban yang dilontarkan Kabid DTRB terhadap konfirmasi setelah semuanya surat akan di disposisikan untuk di tindaklanjuti sesuai dengan tanggapan yang diberikan.

“Surat disposisinya belum turun, nanti akan tindaklanjuti yach pak,”sahut kabid terhadap balasan pesan singkatnya.

Lanjut dengan heru, sepanjang laporan pengaduan yang sudah dilayangkan kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), pihaknya akan terus mengawal hingga rumus sistem kebijakan itu dilakukan.

“Atas perihal tanggapan bapak Kabid DTRB diatas, maka kami akan terus mengawal sampai ada tindaklanjut dan informasi berikutnya dari pihak dinas tata ruang,”sambungnya.

Perlu diketahui, sempat terjadi pemberitaan sebelumnya, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang, gedung megah bertuliskan TANVIR yang berlokasi ditengah Perumahan Taman Adiyasa resmi diadukan ke beberapa instansi Pemerintah Daerah (Pemda), pada Senin 23 september 2024.

Aduan yang telah resmi dilayangkan itupun ditunjukan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh DPP LSM Pelopor Indonesia, atas keberadaan gedung yang merupakan gudang packing parfum berdiri menjulang tinggi di area pemukiman hunian padat penduduk, yang diduga belum memenuhi Perizinan dan kelayakannya.

Hingga berita ini kembali terbit, dan pemberitaan selanjutnya kembali dirilis, Kepala Dinas (Kadis) DTRB belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.

(Andi Farma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *