NCNI || Tangerang- Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan dan membuka ruang Pojok Rekomendasi Statistik (Romantik). Disahkan pada Jum’at (20/09/2024).
Kepala Bidang Statistik Sektoral, Budi Lestari mengungkapkan Pojok Romantik merupakan implementasi Peraturan Bupati No 88 tahun 2021 tentang pedoman satu data tingkat Kabupaten Tangerang, dimana salah satu tugas dari walidata daerah adalah membantu pembina data Daerah yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang dalam membina produsen data Daerah yaitu OPD.
“Pojok Romantik ini merupakan sarana bagi para OPD yang ingin melakukan konsultasi terkait pengajuan rekomendasi maupun konsultasi urusan statistik kepada BPS, yang disediakan oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang di kantor Smart Building berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme rekomendasi ini diatur melalui PP No. 51 tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara survei statistik sektorak wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS serta mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh BPS.
“Pembuatan Rekomendasi Statistik bertujuan untuk menghindari terjadinya duplikasi data sehingga dapat menghasilkan data yang valid dan berkualitas,” Jelasnya. (Nurdin)