NCNI|| Tangerang – Sempat menuai banyak sorotan lantaran diduga terjadi praktek Money Politik, vidio viral bagi bagi uang dan amplop pasangan calon(Paslon) Bupati Tangerang, no urut 02, Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah, jadi Catatan Demokrasi menuju Singgasana Bupati Tangerang, dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tangerang, 27 November 2024 mendatang. Rabu (25/09/24)
Video ber durasi 28 detik itupun tersebar luas di jejaring media sosial aplikasi pesan singkat WhatsApp, yang menampilkan sosok Calon Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah sedang membagikan sejumlah uang dan amplop terhadap warga.
Dalam kiriman video yang diterima ncnindonesia.com nampak sekelompok masyarakat, yang kala itu didominasi oleh ibu-ibu, menerima sejumlah uang tunai dari Maesyal Rasyied, yang berhasil menjawab pertanyaanya dengan benar.
Maesyal Rasyied kala itu bertanya kepada warga ‘kalau kabupaten Tangerang? Jawab warga Maesyal Rasyied. Lalu warga yang menjawab kala itu seketika diminta untuk maju kedepan, dan Maesyal Rasyied kala itu terlihat langsung merogoh saku celana bagian belakangnya dan langsung memberikan sejumlah uang tunai.’
Maesyal Rasyied pun melanjutkan pertanyaannya ‘siapa gubernur Banten? jawab warga Andra Soni, dan warga pun yang berhasil menjawab diminta maju kembali kedepan, “sini, sini, kata Maesyal Rasyied’ dalam isi video tersebut.
Dalam video tersebut, nampak pula hadir Calon Gubernur Banten Andra Soni dan ketua DPC Gerindra Astayudin yang menemani Maesyal Rasyied di atas panggung yang bertuliskan kegiatan senam sehat riang gembira.
Nampak serupa namun tak sama, awak media ini kembali menerima vidio Paslon Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, yang tak lain dan tak bukan adalah merupakan pasangan Maesyal Rasyid, dalam Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tangerang Periode 2024-2029, yang sedang menggenggam dan memberikan sejumlah Amplop yang diduga kuat berisikan sejumlah uang terhadap warga. Amplop berwarna putih diberikan secara langsung oleh Intan kepada sosok ibu-ibu yang terlihat meggunakan hijab berwarna hitam. Namun sangat disayangkan didalam vidio tersebut tidak dapat diketahui secara pasti dimana kegiatan tersebut berlokasi.
Sementara itu diwaktu dan tempat yang berbeda, Calon Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, yang coba dikonfirmasi dan dimintai tanggapan oleh awak media ini melaui sambungan via WhatsApp nya, hingga sampai dekit ini tidak satu patah katapun balasan pesan WhatsApp yang diberikan Mesyal kepada awak media dan lebih memilih untuk membungkam, diam seribu bahasa.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, beberapa waktu yang lalu telah resmi menetapkan No Urut ke 3 Pasangan Calon(Paslon) Bupati Tangerang, yang mana Madromli-Irvansyah No 01, Maesyal-Intan No 02 dan Zulkarnaen-Lerru No 03.
Viralnya vidio bagi bagi uang Maesyal-Intan itupun tentunya sontak mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Asep, Aktivis muda asal Kabupaten Tangerang, yang menilai bahwa terdapat indikasi muatan praktek money politic.Iapun menjelaskan bahwa praktek money politic sangatlah tidak dibenarkan.
“Sesungguhnya praktek money politic didalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) sangat lah tidak dapat dibenarkan, hal tersebut tentunya merujuk pada, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada pasal 187A dikatakan.
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Terangnya.
Asep pun menambahkan bahwa, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 sudah sangat jelas melarang praktek politik uang.
Salah satu larangan yang disebutkan dalam Undang-Undang tersebut berada paa Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yakni, larangan money politic. Dalam pasal tersebut dkatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu”.
Sanksi politik uang dalam Pasal 515 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, yakni “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Soal pengaturan politik uang ini pula diatur lebih lanjut dalam Pasal 523 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, baik pada saat kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suaranya berlangsung, praktik semacam ini juga dilarang dan dikenakan sanksi pidana dan juga denda,
Pasal 523
(1). Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung sebagaimana di kamsud dalam pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2). Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjajikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3). Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) Tutupnya.
Hingga sampai berita ini kembali diterbitkan untuk kesekian kalinya, Calon Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, masih belum memberikan klarifikasinya kepada awak media ini, sementara Calon Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah belum berhasil di temui guna dikonfirmasi dan pemberitaan (Nurdin)