Judi Kasino Beromset Rp 1,25 Miliyar Digulung Polrestabes Semarang, 12 Orang Terduga Ditangkap. 

Kriminal1562 Dilihat

NCNI || JAKARTA – Akhirnya TerbongJudi Kasino Beromset Rp 1,25 Miliyar Digulung Polrestabes Semarang, 12 Orang Terduga Ditangkap. kar Juga Permainan Judi Kasino Di Semarang Jawa Tengah, bukan karena jagoanya bis membeck up, akan tetapi Mahirnya Polisi mengungkapkan kasus tersebut.

Terbukti 12 Orang di Grebek di Karoeke Anjar Sono.

Kepada Detik Satu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Sabtu (21/9) mengatakan , bahwa Jumat Malam (20/9) Jajaran Polrestabes Semarang Jawa Tengah Menggrebek  Kasino berkedok karaoke di Anjasmoro, Semarang.

Dan Telah di Tangkap 12 Orang  sekaligus menyita Rp.1,25 Miliyar Uang.

Kombes Pol Irwan Anwan Mengamankan pula Alat Permainan, Adminnya dan Operator.

“Dimana dari Lokasi, kami  amankan alat permainan, uang miliaran. Ada admin, ada operator,” kata Irwan, Sabtu (21/9/2024).

Kapolresta Menjelaskan pula , tentang barang bukti yang disita diantaranya Uang Tunai senilai Rp 1,25 miliar, Koin Chip, Catatan Admin Pertukaran Uang Tunai ke Cip Koin,Layar Monitor, Alat Penghitung Uang, dan Alat Tulis.

Kombes Irwan Menjelaskan pula

12 Orang yang Ditangkap, diantaranya

Laki-Laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28) , Dan Perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).

Menurutnya  Yang diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, OB, pemantau CCTV, dua orang bagian security, lima orang bagian admin,” jelasnya.

” Untuk  operasinya tersebut,  kasino itu berkedok tempat karaoke agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.

Lanjut Irwan Wilayah TKP yang di Grebek,  Karaoke di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang

Dia meyakini rumah judi itu memiliki banyak pelanggan, mengingat besarnya uang yang ditemukan serta ruangannya yang cukup luas.

“Yang disita uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang,” jelasnya.

Kapolres Mengatakan Pula Kepada Detik Satu bahwa Saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang Dan 12 Orang Di Amankan.

” 12  Orang  yang diamankan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, ” ujarnya.

(Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *