NCNI||Tangerang – Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang, gedung megah bertuliskan TANVIR yang berlokasi ditengah Perumahan Taman Adiyasa resmi diadukan ke beberapa instansi Pemerintah Daerah (Pemda), pada Senin 23 september 2024.
Aduan yang telah resmi dilayangkan itupun ditunjukan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh DPP LSM Pelopor Indonesia, atas keberadaan gedung yang merupakan gudang packing parfum berdiri menjulang tinggi di area pemukiman padat penduduk, yang diduga belum memenuhi Perizinan dan kelayakannya.
Sempat terjadi penayangan pemberitaan sebelumnya disejumlah platform media masa bahwa, keberadaan gedung bertuliskan TANVIR/Dier Up yang diduga belum memenuhi Perizinan dan kelayakan berdiri di kawasan hunian pemukiman padat penduduk di area Perumahan Taman Adiyasa itu menjadi sorotan publik.
Kepada awak media, Heru sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia membenarkan atas Laporan Pengaduan (Lapdu) yang dilayangkan pada hari senin 23 september 2024 dengan Nomer 011/DPP-LSM.PI/XI/2024 kepada salah satu Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
“Iya benar, pada hari ini kami secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan kepada salah satu dinas DTRB kabupaten tangerang, untuk menindaklanjuti hasil investigasi tim kami di lapangan terhadap gedung yang bertuliskan TANVIR/Dier Up merupakan gudang packing parfum berada di kawasan perumahan taman adiyasa itu,”ungkap heru.
Heru membeberkan bahwa, gudang packing parfum diduga belum memenuhi keabsahan dan legalitas badan hukum yang di miliki serta kelayakan bangunan gedung yang berdiri di tengah hunian tempat tinggal padat penduduk yang berlokasi di area PerumahanTaman Adiyasa itu diduga melanggar Perda Bupati Tangerang.
“Mana mungkin pihak DTRB menerbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lantaran sudah jelas fungsi kelayakan perumahan diperuntukan untuk hunian tempat tinggal padat penduduk dan lingkungan penghijauan, bukan semata-mata untuk kegiatan atau usaha berskala besar yang berdampak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, “bebernya
“Sesuai dengan regulasi pada amanat undang-undang pasal 7 dan 8 undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dan undang-undang penataan ruang nomor 26 tahun 2007,”tambahnya
Pria berbadan mungil yang memiliki rambut pirang bergaya mohawk, menjelaskan bahwa, parfum yang dipacking dijual melalui Online Shop (Olshop) atau di jejaring Sosial Media (Sosmed) diduga menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan Nomer, tahun dan ketentuannya.
“Selain itu, gudang yang mempacking parfum dijual melalui toko online dan dijejaring sosial media, diduga kuat menyimpang dari undang-undang
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 24 November 2019,”terang heru
“Sementara, dijelaskan pada pasal 115 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar bagi setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa dengan mempergunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi, “sambung dia.
Lebih lanjut, heru meminta agar para pihak dinas terkait yaitu kabupaten tangerang dapat segera melakukan pemanggilan pihak pemililk bangunan gedung atau gudang, serta melakukan peninjauan atas adanya informasi yang berkaitan dengan Peraturan-Peraturan yang berlaku, untuk mengkaji dan mengkroscek guna menerapkan peraturan daerah bupati tangerang.
“Dalam hal ini, kami meminta agar pihak DPMPTSP, DTRB dan Satpol PP, serta DISPERINDAG, dan tembusan ke beberapa instansi lainnya dapat segera melakukan kunjungan dan kajian serta evaluasi mengkroscek dan menerapkan aturan perda bupati tangerang terhadap bangunan atau gudang TANVIR/Dier Up yang mempacking parfum merk tanvir,”pintan heru
“Harapan kami pihak dinas harus menegakan aturan, tanpa pandang bulu, agar memberikan kepercayaan baik terhadap masyarakat maupun pihak publik, tentunya mengkaji regulasi, sebagaimana mestinya terkait, Sertifikat Laik Fungsi nya pun (SLF) harus jelas,”sambungnya
“Tak hanya itu, kami juga menduga ada keterlibatan pihak pemerintah desa, tentunya bangunan gedung atau gudang pada saat pembangunan awal menegur dan memberikan arahan, namun terkesan mendukung adanya kegiatan bangunan tersebut artinya pihak pemerintah desa diduga melakukan pembiaran, dan asumsi kami, pihak pengembang tentunya ikut bertanggung jawab dalam persoalan ini,”tegasnya
“Atas dasar hal tersebut di atas dan merujuk kepada.
1.Perda Kabupaten Tangerang Nomor 11 tahun 2013 tentang rencana Tata Ruang Wilayah yang menyebutkan bahwa wilayah kecamatan Solear merupakan zona kawasan pemukiman dan pelayanan yang artinya bukan merupakan zona wilayah kawasan industri kecil maupun menengah.
2. Sesuai dengan PP 24/2019 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara Elektronik serta beberapa regulasi lainnya yang terkait. “Pungkasnya
Hingga berita ini kembali diterbitkan, dan pemberitaan selanjutnya kembali dirilis, Kadis DTRB dan Kadis Perindag belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.
(Andi Farma)