NCNI| Tangerang – Sebuah penampakan gedung megah bertuliskan TANVIR berdiri di tengah pemukiman padat penduduk berlokasi di kawasan perumahan Taman Adiyasa Desa Cikasungka Kecamatan Solear, yang diduga menyimpang dari Perturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil komunikasi dan konfirmasi awak media dan rekanan dari LSM Pelopor Indonesia via chating aplikasi WhatsApp kepada salah satu Kepala Bidang (Kabid) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Khaerudin. Dirinya menyebut bahwa laporan yang didapat melalui sejumlah platform media masa akan disampaikan kepada Kepala Dinas (Kadis).
“Siap… nanti saya sampaikan dulu ke Dinas.. ,”sahut kabid
Kendati begitu, sebagai fungsi kontrol sosial guna menciptakan dan menerapkan sistem hukum yang adil di masyarakat, upaya membangun komunikasi kepada sejumlah pemangku kepentingan lainnya terus dilakukan, termasuk Kepala Desa (Kades) dan kepada salah satu yang diduga pemilik gudang tersebut.
Keberadaan gedung yang bertuliskan TANVIR/Dier Up yang diduga belum memenuhi Perijinan dan kelayakan Berdiri di kawasan padat penduduk perumahan Taman Adiyasa itu menjadi sorotan publik.
Awak media pun kembali mencoba menghubungi Kepala Desa (Kades) Cikasungka H.Muhamad Supriyadi, S.IP atau yang lebih dikenal dengan sebutan Lurah Upi, melalui pesan singkat, ia hanya menjawab dengan mengirimkan gambar stiker yang bertuliskan perasaan dalam isi pesan WA.
“Walaikumsallam, Siap, info diterima,”jawab lurah upi dalam pesan singkatnya.
Konfirmasi itu terus dilakukan kepada Anggoro sebagai pemilik gudang yang bertuliskan TANVIR, untuk mendapatkan hasil jawaban terkait keberadaan gedung ditengah pemukiman padat penduduk yang diduga belum memenuhi Perijinan dan kelayakannya.
Namun sangat disayangkan, pemilik gudang yang bernama Anggoro tidak memberikan jawaban atau bungkam seribu bahasa.
Bungkamnya pemilik gudang parfum tersebut, memicu pertanyaan besar dari Heru sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP LSM Pelopor Indonesia.
Heru mengatakan, kuat dugaan kami bahwa, ketidak kooperatifan pemilik gudang parfum Tanvir saat di konfirmasi seputar legalitas badan hukum yang di miliki dan kelayakan gedung yang berdiri di tengah pemukiman padat penduduk.
“Bungkamnya pemilik gedung bertuliskan Tanvir yang merupakan gudang packing parfum, diduga kuat menyimpang dari undang-undang dan peraturan daerah bupati tangerang,”kata heru.
Lebih lanjut, heru menegaskan bahwa, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada instansi-instansi terkait Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, guna menciptakan peraturan-peraturan dan landasan di daerah kabupaten tangerang.
“Dalam hal ini, guna menciptakan keberlangsungan peraturan-peraturan yang berlaku sebagai landasan pemerintah kabupaten tangerang, maka dalam waktu dekat ini kami akan segera melayangkan surat laporan pengaduan kepada dinas terkait dan ke beberapa tembusan instansi terkait lainnya,”tegasnya.
Heru meminta, agar pihak DPMPTSP, DTRB dan Satpol PP, serta tembusan ke beberapa instansi lainnya dapat segera melakukan kunjungan serta mengkroscek dan menerapkan aturan perda kabupaten tangerang terhadap gudang packing parfum tanvir itu,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dan pemberitan lebih lanjut, Kadis DTRB Kabupaten Tangerang belum dapat ditemui untuk di konfirmasi.
(Andi Farma)