NCNI || Tangerang – Dinas Perpustakaan dan Arsip (DISPERPUSIP) Kabupaten Tangerang melakukan Sosialisasi Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) pada hari Rabu, 11 September 2024 di Fame Hotel Gading Serpong. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Pengelola Arsip dari 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal agar Kecamatan menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sosialisasi Kearsipan menghadirkan dua narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Ibu Dra. Hastuti, MAP dan Ibu Ardiani S.AP, M.AP. Narasumber memaparkan materi terkait pengawasan kearsipan khususnya instrumen pengawasan kearsipan untuk menilai kesesuaian pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan dengan standar yang berlaku.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 250 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengawasan atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan dan Tata Cara Penilaian Pengawasan Kearsipan. Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya audit kearsipan oleh tim pengawas kearsipan yang telah tersertifikasi. Audit kearsipan dilakukan secara efektif dan efisien, serta terwujudnya laporan audit kearsipan secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan kearsipan melalui audit kearsipan merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan. Adapun aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan internal pada Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan meliputi : pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip) dan sumber daya kearsipan (sumber daya manusia dan prasarana dan sarana kearsipan).
Ibu Dra. Nurul Hayati, M.Si selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip berharap tata kelola kearsipan lebih tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Semoga dengan adanya Audit Sistem Kearsipan Internal ini tata kelola kearsipan di Kabupaten Tangerang menjadi lebih optimal, sehingga meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi dan mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah lebih maksimal” tuturnya.
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Arsip, Ibu Yanni, S.STP, M.Si berharap “Mudah-mudahan kearsipan di Kabupaten Tangerang lebih maju serta setiap Kecamatan dapat mempersiapkan segala bukti dukung untuk menghadapi Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) tingkat Kecamatan kedepannya”. (Nurdin)