NCNI || Tangerang – Diduga bermasalah dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara, dokumen pengaduan digital resmi diserahkan kepada petinggi Inspektorat Kabupaten Tangerang – Banten pada. Senin ( 09/09/2024)
Aktivitas Pengerjaan proyek peningkatan jalan betonisasi jalan yang berada di kampung Gebang Rt 02/01 Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang bernilai Rp 900 juta lebih itupun diduga kuat bermasalah lantaran trindikasi telah terjadi pengurangan tingkat ketebalan betonisasi sehingga dianggap sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Perlu diketahui pada saat proses peningkatan jalan yang beberapa waktu lalu itu rampung dikerjakanpun beberapa waktu yang lalu sempat mendapatkan banyak sorotan. Hal tersebutpun tentunya bukanlah tanpa alasan, pasalnya pada saat proses pengerasan badan jalan dilakukan, nampak aktivitas pemadatan masih sangat jauh dari kata maksimal sehingga tingkat ketebalan betonisasi kala itupun nampak tidak merata, tak cukup sampai disitu saja, pihak prusahaan pun kala itu diduga kuat abaikan sistem penyelenggaraan Standar Menejemen K3, dengan baik dan benar, hal tersebut tentunya dapat terlihat dengan adanya beberapa pekerja yang kala itu sedang melaksanakan aktivitas pengerjaan yang sama sekali tidak terlengkapi dengan alat pelindung diri ( APD )
Terlihat didalam pelaksanaannya kala itu kondisi badan jalan yang hendak dituangkan bahan material beton nampak masih belum layak untuk dilakukan penuangan bahan material beton, tingkat ketebalan betonisasi pada bagian tengah kala itu diduga kuat hanya berada di ketebalan 14 hingga 15 cm.
Menurut keterangan dari salah satu narasumber yang kala itu turut menyaksikan proses pelaksanaan pembangunan proyek jalan tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa proyek itupun diduga kuat dikerjakan asal jadi dan dilaksanakan tanpa adanya pengawasan yang super ketat dari pihak penyelenggara.
“Proses pengerjaan sangat minim pengawasan, biasanyakan setiap 10 atau 20 m itu dilakukan pengukuran ketebalan betonisasi oleh para pengawas, ini gak pak langsung dicor aja trus. Ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini bahwa proyek jalan tersebut berasal dari Dinas Binamarga dan Sumberdaya Air Kabupaten Tangerang yang bersumber anggaran dari APBD T.A. 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 940,989,000,00.Untuk selanjutnya dikerjakan oleh CV Bani Adnan Pratama.
Sementara itu Asep, salah satu aktivis muda asal Kabupaten Tangerang, mendesak pihak Inspektorat untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan kembali hasil pengerjaan pada proyek jalan betonisasi tersebut. Iapun kala itu meminta dengan tegas kepada pihak Dinas Binamarga dan Sumberdaya Air ( DBMSDA ) Kabupaten Tangerang segera turun guna melakukan pemeriksaan secara internal serta dapat memberikan sanksi tegas berupa pemblacklisan terhadap pihak perusahaan yang apabila terbukti telah melakukan proses pengerjaan diluar ketentuan dan Spesifikasi teknis yang sudah ditentukan.
” Proyek ini cukup banyak menelan Anggaran Negara, jadi ini harus dilaksanakan dengan baik dan di awasi dengan baik pula, dengan mencuatnya hal seperti ini tentunya pihak Inspektorat harus turun, sama halnya dengan inspektorat DBMSDA juga secara internal harus pula melakukan pemeriksaan secara internal, dan apabila diketahui bahwa terdapat perusahaan perusahaan yang trindikasi melaksanakan aktivitas pembangunan secara asal asalan, maka sanksi tegas berupa blacklist pun harus segera dijatuhkan tanpa terkecuali. Tegasnya
Hingga berita ini kembali diterbitkan baik pihak Kontraktor,PPTK, PPko, dan Kepala Dinas Binamarga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, belum dapat ditemui guna dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut ( Erwin )