NCNI || Pelanggaran perda No 12 Tahun 2022, tentang batas oprasional mobil besar pengangkut tanah di wilayah Kabupaten Tangerang seolah trus terjadi dan seakan tak lagi mampu dibendung, berbagai upaya dan gerakan masyarakat yang menolak adanya aktivitas lalu lalang mobil truk tanah berukuran besar tersebutpun seakan tak mampu menghentikan pelanggaran yang cukup masif terjadi beberapa waktu ini. Minggu ( 08/09/2024 )
Perlu diketahui dalam kurun beberapa waktu ini, satu persatu nyawa para pengguna jalan mulai berjatuhan akibat adanya aktivitas lalu lalang kendaraan besar pengangkut tanah.
Kejadian kejadian mengerikan yang belakangan ini terjadi akibat keganasan kendaraan besar pengangkut tanah itupun tentunya masih hangat dalam ingatan, yang dimana terjadi Lakalantas kendaraan truck pengangkut tanah dengan sepedah motor di Jalan Raya Pakuhaji Kecamatan Pakuhaji, yang telah merenggut nyawa seorang Ayah dan Bocah 3 Tahun asal Kecamatan Rajeg.
Dikutip dari TANGERANGEKSPRES.ID. Kecelakaan itupun terjadi pada Sabtu 24/08 dan mengakibatkan Arjuna Ghuanteng (3 Tahun),bocah asal Perum Rajeg Gardenia, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas terlindas.
Tak cukup sampai disitu saja berbagai protes dan aksi penolakan terhadap aktivitas lalu lalang kendaraan besar diluar jam oprasional itupun hingga kini terus disuarakan, hal tersebut dapat terlihat dengan adanya berbagai bentangan spanduk seruan penegakan perda yang dilakukan oleh beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas Bersatu) di bahu jalan raya Sentiong Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang-Banten. Aksi penolakan itupun diketahui sudah memukul mundur dan memutar balikan laju roda mobil pelanggar perda tersebut kembali ke asalnya.
Berbagai gerakan masyarakat yang selama ini semakin nyata itupun, dinilai berbagai pihak merupakan ekspresi masyarakat atas ketidak mampuan dan kegagalan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam memberikan sanksi tegas terhadap para pengusaha perusak tanah negri.
Dugaan akan besar nya kekuatan Bos Perusak Tanah Negri itupun kini mulai hangat diperbincangkan ditengah tengah Masyarakat, yang menganggap bahwa kehebatan Bos tersebut seolah mampu ciutkan nyali dari para pemangku kebijakan yang ada.
Hal yang tentunya menjadi tamparan nyata tentunya dapat terlihat dengan adanya penutupan dan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Banten terhadap aktivitas pengerukan tanah disalah satu lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Kala itu kinerja Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pun sempat mendapat banyak sorotan lantaran dianggap tidak mampu menunjukan taringnya sehingga harus melibatkan Satpol PP Provinsi Banten. Namun upaya upaya tersebut seakan dinilai tidak cukup mampu menghalau laju para pengeruk keuntungan tanah bumi pertiwi.
” Penomena ini harus segera dihentikan, dan kami akan slalu siap menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan hak hak kenyamanan dan ke amanan dalam berlalu lintas tanpa abu debu dan licinnya jalan akibat laju kendaran tanah ketika turunya hujan. Dan itu sangat membahayakan. Tegas Zarkasih. Aktivis muda yang sekaligus pula merupakan Sekretaris Laskar Merah Putih Indonesia Marcab kabupaten Tangerang. ( Nurdin )