NCNI || Tangerang – Bentangkan Sepanduk penegakan perda terkait jam oprasional mobil truk tanah, ormas bersatu akhirnya putar balik kendaraan pengangkut tanah di jalan raya sentiong Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Banten. Sabtu ( 07/09/2024)
Zarkasih warga Kecamatan Balaraja yang merupakan Sekretaris Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) markas cabang Kabupaten Tangerang, yang mendapatkan julukan Maung Balaraja menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang nampak setengah hati dalam melindungi pengguna jalan, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut terlihat lantaran Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan izin jam operasional truk pengangkut hasil tambang beberapa kali dilakukan perubahan. Tak cukup sampai disitu saja, masifnya pelanggaran jam oprasional mobil truk tanah yang beberapa waktu ini marak terjadi, seakan menjadi pemandangan yang terus dipertontonkan. Minimnya sanski seolah menjadi pemicu, sehingga para pengusaha tak lagi takut untuk trus mengoperasikan mobil mobil besar tersebut meski diluar jam oprasional yang sudah ditentukan.
Awalnya yang mengatur jam operasional mobil truk tanah tersebut tertuang pada Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, dan berubah pada tahun 2022 menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022,” ungkap Zarkasih kepada awak media 07/09.
Zarkasih mengungkapkan, dalam Pasal 7 Perbup 12 Tahun 2022 tersebut, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait wajib melakukan sosialisasi Peraturan Bupati ini. Dimana, ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan di wilayah Daerah.
“Jadi siapa yang berhak dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar Perbup itu,” tanya Zarkasih.
Menurutnya, meskipun Perbup tersebut berubah-ubah, namun sangat disayangkan Perbup tersebut sama sekali tidak dirancang untuk diterapkan sanksinya bagi pelanggar Perbup itu sendiri.
“Ini kan jadi pertanyaan besar bagi kami masyarakat Kabupaten Tangerang. Sebab, percuma adanya peraturan tersebut meskipun 10 kali mengalami perubahan tetap saja akan terus terjadi pelanggaran,” keluhnya.
Zarkasih pun menegaskan, sebagai masyarakat Kabupaten Tangerang, ia akan berupaya untuk mendiskusikan ini dengan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan instansi terkaitan dengan pelanggaran pelanggaran ini dapat diminimalisir dan tidak trus merugikan masyarakat.
“Saya hanya ingin mengetahui maksud dalam salah satu pasal di Perbup tersebut yang disebutkan sebagai pengawasan dari Perbup itu sendiri, siapa yang lebih dominas, pungkas zarkasih.
Diketahui, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Mengenai Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
( Nurdin )