Bermunculan Galian C yang Diduga Ilegal di Wilayah Kecamatan Kemeri, Salah Satunya di Desa Klebet

Berita199083 Dilihat

TANGERANG | NCNindonesia.com – Bermunculan galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Kemeri, salah satunya galian C yang beroperasi di Kampung Klebet RT 03 RW 03 Desa Klebet Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang Banten. Senin (02/09)24).

Berdasarkan hasil investigasi Tim dilokasi galian, mendapatkan keterangan dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, saat diwawancarai mengatakan,” Ya pak galian tanah ini berada di Kampung Klebet RT 03 RW 03 Desa Klebet Kecamatan Kemeri sudah 6 hari beroperasi, kalau ga salah yang punya pak Fauji”, ujarnya singkat.

Menanggapi hal tersebut, Syarifuddin Aktifis Pemerhati Lingkungan sekaligus sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), memberikan tanggapan pedas.

” Hasil investigasi kami ada beberapa titik galian C yang diduga ilegal yang sekarang ini beroperasi di wilayah Kecamatan Kemeri, kami berharap Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten segera menertibkan, dan juga APH segera melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan, karena aktifitas galian C tanpa memiliki Ijin yang jelas itu adalah melanggar hukum, apalagi dampak yang ditimbulkan bukan saja perusakan lingkungan tapi mempengaruhi baku mutu udara di wilayah sekitar galian”, jelas Syarifuddin.

Lebih jauh dirinya mengatakan,” Kalau dalam beberapa hari kedepan belum ada penertiban dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kami akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Gakum KLHK”, tutupnya.

Sampai dengan terbitnya berita ini, Pengelola galian C di Desa Klebet dan Camat Kemeri belum terkonfirmasi.

(SPN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *