Tangerang |NCNIndonesia.com – Penutupan galian C yang diduga ilegal oleh Satpol PP Provinsi Banten pada 2 Agustus 2024 jebol, tidak dihiraukan oleh pengelola galian C di Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten. Senin (02/09/24).
Perbuatan pihak pengelola adalah upaya melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun dan harus segera ditindak oleh pihak APH, dari pantauan awak media, aktifitas galian C terus berjalan tanpa hambatan, pantaslah kalau banyak yang beranggapan pengelola galian C di Desa Blukbuk kebal hukum.
Hal tersebut banyak menuai kecaman dari Aktivis Pemerhati Lingkungan Kabupaten Tangerang, salah satunya adalah Sadewo, yang selalu aktif menyuarakan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas galian C yang diduga ilegal.
” Aktifitas galian C yang diduga ilegal sampai sekarang masih beroperasi di Desa Blukbuk milik RD, padahal sudah beberapa kali ditutup oleh pihak Satpol PP Kabupaten, bahkan bulan Agustus kemarin galian C itu ditutup oleh pihak Satpol PP Provinsi Banten, namun ternyata jebol lagi, faktanya galian tersebut sekarang kembali beroperasi”, ujarnya kepada awak media
Lebih jauh dirinya mengatakan,” Apa yang dilakukan oleh pengelola galian C jelas upaya melawan hukum, yang tidak boleh dibiarkan, APH dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten segera bertindak tegas, jangan sampai terbangun opini di lingkungan masyarakat bahwa pengelola galian c yang diduga ilegal kebal hukum”, jelasnya.
Sampai dengan terbitnya berita ini, pengelola galian C di Desa Blukbuk belum terkonfirmasi.
(Tim/Red)