NCNI || Tangerang – Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang menerima kunjungan dari Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Kabupaten Serang.
Kunjungan Kerja terkait Studi Banding Fasilitasi Pertelaan dan akta pemisahan Rumah Susun Hunian Komersil/ Apartemen.
DPPP Kabupaten Tangerang menyampaikan pengalamannya dalam melaksanakan fasilitasi pertelaan sampai TA 2023 dengan SOP sesuai UU no 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dan Perbup no 102 tahun 2016 tentang SOTK DPPP Kabupaten Tangerang. (5/8/24)
Diharapkan dengan paparan dan diskusi bersama yang telah dilaksanakan pada Aula DPPP Kabupaten Tangerang dapat memberi gambaran dan masukan terhadap penyelenggaraan fasilitasi pertelaan di Kabupaten Serang. (Nurdin)