NCNI || Tangerang – Diduga bermasalah dan abaikan Standard Menejemen K3 proses pengerjaan dua proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN 5) Solear Kabupaten Tangerang-Banten kini disorot. Jum’at (30/08/2024)
Kendati terdapat seruan bahwa pada lokasi kegiatan tersebut wajib APD, namun faktanya tak satupun para pekerja yang nampak terlindungi dengan alat pelindung diri seperti apa yang terpampang pada bener wajib APD yang tersedia dilokasi pengerjaan.
Ke Dua aktivitas pembangunan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negri itupun diduga kuat telah kangkangi sejumlah aturan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja seperti apa yang dimaksud dalam UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 pada Bab I Pasal II disebutkan bahwa, Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Sementara itu salah satu pekerja yang tidak diketahui namanya, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, mengutarakan bahwa dirinya sudah melaksanakan aktivitas pembangunan selama lima minggu, ketika awak media menyinggung mengenai S-M K3 salah satu pekerjaan tersebut nampak diam dan tak mengungkapkan sepatah katapun.
” Kalo kerja udah kurang lebih lima minggu pak, selebihnya tanya mandor aja. Tutur pekerja kala itu
Perlu diketahui ke Dua proyek tersebut belakangan diketahui berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dengan Judul.
1) Pembangunan Laboratorium Komputer SMPN 5 Solear (DAK) yang bernilai Rp 636,629,900.00,. Bersumber Dana APBD Kabupaten Tangerang T.A. 2024 dan untuk selanjutnya dikerjakan dan dilaksanakan oleh CV BETAS berdurasi kontrak 75 Hari Kalender.
2) Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam(IPA) SMPN 5 Solear (DAK) yang bernilai Rp 639,688,300.00,. Bersumber Dana APBD Kabupaten Tangerang T.A. 2024 dan untuk selanjutnya dikerjakan dan dilaksanakan oleh CV Mega Kencana Putra berdurasi kontrak 75 Hari Kalender.
Sementara itu Dedi, Kepala Bidang SMP yang coba dikonfirmasi hingga kini belum berhasil dihubungi kendati sambungan telpon sedang aktif.
Akibat dari tidak terlaksananya sistem penyelenggaraan Standar Menejemen K3, dan adanya penggunaan semen SNI yang diduga kuat tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis nya, maka negara sangat berpotensi dqpat dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Sampai saat ini proses pembangunan pada SMPN 5 Solear itupun masih terus dikerjakan. Hingga sampai berita ini diterbitkan baik Kontraktor maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, belum dapat di temui untuk di konfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut.
(Nurdin / Erwin )