Post Pengadaan “Gendut” Kecamatan Tigaraksa Bernilai 470 Juta di Sorot, Camat Cucu : Saya Chek n Richek.

Berita1941 Dilihat

NCNI || Tangerang – Menuai Banyak Kritik dan Diduga langgar aturan, proses pengadaan langsung (PL) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang-Banten, bernilai 470 Juta. Kini di Sorot.

Disorotnya proses pengadaan langsung yang dilakukan oleh OPD Kecamatan Tigaraksa tersebut, lantaran adanya post anggaran Pengadaan “Gendut” yang melebihi batas maksimal di angka 200 juta .

Berdasarkan data yang dikutip dari laman Sirup Lkpp Kabupaten Tangerang. Kecamatan Tigaraksa pada tahun 2024 ini telah mengalokasikan anggaran untuk belanja modal jalan desa sebesar Rp. 479,448,405. Dengan Spesifikasi Volume 110m 100m 100m 95m 110m 100m.

Besarnya nilai Anggaran pada Proses Pengadaan Langsung (PL) dalam belanja modal jalan itupun tentunya sangatlah mengundang banyak perhatian, lantaran dianggap menyalahi aturan tentang batas maksimal anggaran dalam proses pengadaan langsung yakni 200 Juta Rupiah.

Sementara itu Camat Tigaraksa, Cucu, yang coba dikonfirmasi melalui sambungan via WhatsApp nya, mengatakan akan segera mengkroschek hal tersebut.

” Saya cek n recek. Singkat nya.

Ditempat terpisah salah satu Kasie di Kecamatan Tigaraksa. TB, sapaan akrabnya mengatakan bahwa judul tersebut adalah merupakan rangkuman dari beberapa kegiatan pembangunan jalan yang belum dipecah pada saat proses aplude data pada sistem Sirup Lkpp.

” itu anggaran secara global dari beberapa kegiatan, dan kala itu mungkin belum sempat dipecah. Tutur TB melalui sambungan telpon selularnya.

Jika Merujuk pada Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Menanggapi hal tersebut, Asep, salah satu aktivis Kabupaten Tangerang, menyesalkan hal tersebut, menurutnya sebuah informasi harus lah disajikan dengan sebenar benarnya dan dilakukan dengan penuh kehati hatian.

“Sungguh ironis, seharusnya pihak Kecamatan Tigaraksa dapat menyajikan informasi detail soal post anggaran kepada Masyarakat, andai kegiatan ini terpisan kenapa harus disatukan dalam satu judul, jika seperti ini terkesan pihak Kecamatan Tigaraksa menyembunyikan sesuatu.Dan ini perlu jelas siapa pihak ke 3 nya . Tegasnya

Lebih lanjut Asep pun meminta agar pihak Inspektorat bisa segera turun dan melakukan pendalaman serta Audit.

” saya menduga ada sesuatu hal yang janggal dalam proses pengadaan ini, salah satunya ada pada nilai anggaran yang cukup besar. Untuk itu kami meminta agar pihak APIP, Inspektorat bisa segera melakukan evaluasi dan segera melakukan Audit.Tutupnya.. ( Nurdin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *