NCNI || Tangerang – Menolak Lupa, Aktivis akan segera pertanyakan hasil penanganan atas adanya aduan masyarakat terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten didalam proses pelaksanaan proyek Lanjutan Rekonstruksi Irigasi Tobat Balaraja yang diduga kuat bermasalah dan sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.( Senin 12/08/2024 )
“Dalam waktu dekat ini kami beserta dengan beberapa awak media akan segera mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Guna mempertanyakan hasil pemeriksaan atas adanya pengaduan Masyarakat atas adanya indikasi penyimpangan didalam proses pengerjaan proyek Lanjutan Rekonstruksi Irigasi Tobat Balaraja. Ujar Asep salah Aktivis muda kepada awak media diruangan kerjanya 10/08.
Indikasi kecurangan pada proyek Irigasi bernilai 900 juta lebih dengan judul Lanjutan Rekonstruksi Irigasi Tobat Balaraja resmi dilaporkan kepada pihak Pemeriksa Keuangan melalui surat elektronik yang kirimkan langsung ke akun resmi BPK yakni :humastu.banten@bpk.go.id Kamis 08/08/2024. Efektivitas Fungsi Pengawasan Bidang Sumberdaya Air DBMSDA Kabupaten Tangerang pada Proyek itupun dinilai “Loyo” dan seakan mati suri.
Dilaporkannya Proyek Lanjutan Rekonstruksi Irigasi Tobat Balaraja terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten itupun, diketahui lantaran terdapat beberapa pengerjaan yang dinilai janggal dan dianggap dapat merugikan keuangan negara. Minimnya respons dan langkah evaluasi yang seharusnya dilakukan oleh pengawas, PPTK dan PPKo pada Bidang Sumberdaya Air yang membidangi proses pelaksanaan proyek itu sendiri tentunya menggambarkan betapa buruknya fungsi pengawasan didalam proses pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Beberapa proses pengerjaan yang dinilai janggal dan diduga kuat syarat dengan kecurangan itupun tentunya dapat terlihat mulai dari adanya indikasi dan dugaan penggunaan matrial Besi Bekas/Limbah, bengkok dan berkarat. Tak cukup sampai disitu saja proses penganyaman besi pertulangan irigasi beton yang nampak terlihat disambung sambung dengan besi yang berukuran jauh lebih kecil.
Perlu diketahui sebelumnya, Muhamad Apid, salah satu aktivis muda jebolan Institut Agama Islam Negri (IAIN) turut menyampaikan pendapatnya, lebih lanjut iapun kala itu meminta agar pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang dapat segera melakukan pengusutan atas adanya dugaan praktek curang didalam proses pengerjaan proyek Lanjutan Rekonstruksi Irigasi Tobat Balaraja yang dinilai sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Aktivis muda bertubuh tinggi itupun menjelaskan bahwa, segala upaya pembiaran terhadap praktek curang sesungguhnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangatlah tidak dapat dibenarkan.
“Gak bisa lepas begitu saja,, tentunya sebagai penanggung jawab ya harus berani mempertanggung jawabkan,apabila ada kesalahan tegur dan perbaiki sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja(RAB) yang ada,bukannya dibiarkan,Tutur Apid kepada awak media ini ketika dihubungi (19/07)
Lebih lanjut menurut Apid pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999)
Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999).
Berdasarkan hal tersebut maka, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Tutup nya.
Perlu diketahui lemahnya fungsi pengawasan serta mencuatnya indikasi akan adanya upaya pembiaran yang diduga kuat telah dilakukan oleh Oknum Pengawas pada Dinas Binamarga Dan Sumberdaya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tentunya dapat tergambar pada proses pengerjaan Proyek Lanjutan Rekontruksi Irigasi Tobat Balaraja yang sangat diduga kuat “Amburadul” dan dikerjakan asal jadi lantaran telah menggunakan besi bengkok nan berkarat layaknya besi bekas, tak cukup sampai disitu saja terlihat besi pertulangan beton pada kegiatan tersebut disambung dibagian tengah dengan besi yang jauh lebih kecil, kolom pembesian pertulangan beton pada proyek itupun pada bagian dasar nampak tidak teranyam dengan baik sehingga menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi.
Masih dalam proses pengerjaan, pada Proyek Lanjutan Rekonstruksi Irigasi dengan anggaran yang dinilai cukup fantastis itupun, dalam kurun beberapa waktu ini cukup banyak menyita perhatian dan seakan selalu hangat untuk diperbincangkan. Indikasi Kecurangan lainnya terletak pada proses penerapan Standar Menejemen K3 yang mana sangat diduga kuat pihak menejemen prusahaan pemenang tender abai akan kewajibannya dan tidak sama sekali mementingkan keamanan dan keselamatan para pekerja seperti apa yang dimaksud dalam Standar Menejemen K3.
Tentunya Standar Menejemen K3 adalah merupakan sebuah syarat mutlak yang harus disiapkan oleh pihak penyedia atau badan usaha yang bergerak dibidang kontruksi makala mengikuti proses tender yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Tanpa hal tersebut maka sangat dipastikan mustahil bagi penyedia atau badan usaha dapat mengikuti atau memenangkan tender. Namun sangat disayangkan nampaknya Standar Menejemen K3 seolah olah hanya sekedar menjadi syarat yang harus dipenuhi dan seakan akan tak penting untuk dilakukan dan di implementasikan oleh para oknum pengusaha nakal didalam proses pelaksanaan.
Ditempat terpisah Rijal, yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) SDA pada Dinas Binamarga Dan Sumberdaya Air Kabupaten Tangerang, ketika coba dikonfirmasi dan dihubungi beberapa kali melalui sambungan via WhatsApp nya, terkait proses pelaksanaan proyek irigasi tersebut, hingga kini tak kunjung memberikan keterangan apapun kendati sambungan telpon sedang aktif.
Hal serupa ditunjukan oleh Edwin, yang menurut informasi adalah merupakan PPTK pada kegiatan tersebut, pada saat dikonfirmasi dan dihubungi ke 2 pejabat ini nampak bungkam dan seolah olah tidak mau tau.
Berdasarkan informasi yang tersedia dilokasi pengerjaan Proyek tersebut berasal dari Dinas Bina Marga Dan Sumberdaya Air ( DBMSDA )Kabupaten Tangerang yang telah menelan anggaran mencapai Rp 943,447,000.00 ( Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang T.A 2024. Untuk selanjutnya dilaksanakan dan dikerjakan oleh CV INSAN MULTI KARYA dengan durasi kontrak kerja 90 hari kalender.
Akibat dari adanya indikasi kecurangan dan dugaan ketidak sesuaian didalam proses plaksanaan proyek itupun maka negara sangat berpotensi dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Hingga sampai berita ini kembali diterbitkan baik pihak kontraktor maupun Kepala Dinas Binamarga Dan Sumberdaya Air Kabupaten Tangerang belum dapat ditemui guna dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut ( Nurdin )