Janggal ” Diduga Gunakan U-ditch tak ber Standar SNI, Aktivis Minta Camat Pasar Kemis Evaluasi Hasil Pengerjaan.

Berita1839 Dilihat

NCNI|| Tangerang – Diduga tak lakukan amparan pasir dan trindikasi gunakan material U-ditch yang tak ber Standar Nasional Indonesia (SNI) Aktivis minta Camat Pasar Kemis segera tinjau ulang dan Evaluasi hasil pengerjaan proyek Draenase U-ditch Rt 01/01 Desa Pasar Kemis,Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang-Banten ( Minggu 11/08/2024 )

Aktivitas Pembangunan Proyek yang beberapa waktu lalu telah rampung dikerjakan itu sendiri di ketahui adalah merupakan proyek yang berasal dari Kecamatan Pasar Kemis bersumber Anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024.

Disorotnya proses pengerjaan proyek U-ditch yang berada diwilayah Desa Pasar Kemis itupun tentunya bukanlah tanpa alasan, pasalnya terdapat beberapa proses pengerjaan yang sangat trindikasi curangan mulai dari. Tidak terdapatnya proses pemasangan Papan Informasi Publik, proses penyelenggaraan Standar Menejemen K3 yang tidak dengan sebagai mana mestinya, aktivitas pemasangan U-ditch yang tidak terlebih dahulu diampari dengan pasir aduk atau tatakan U-ditch, tak cukup sampai disitu saja Jenis Material U-ditch yang digunakan itupun sangat diduga kuat tidak ber Standar SNI lantaran tak terdapat Merk yang tertera pada badan U-ditch.

“Dengan adanya beberapa temuan ini, tentunya kami berharap agar Kecamatan Pasar Kemis dalam waktu dekat ini bisa segera melakukan evaluasi hasil pengerjaan dan melakukan peninjauan serta penghitungan kembali volume yang tertuang. Ujar Asep salah satu Aktivis wilayah Pasar Kemis beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu pihak pelaksanaan kontraktor yang coba ditemui untuk dikonfirmasi kala itu sedang tidak berada dilokasi pengerjaan, hingga awak media tidak mengetahui pasti berapa jumlah anggaran yang sudah diglontorkan oleh pemerintah Kecamatan Pasar Kemis pada proyek U-ditch tersebut.

Hingga berita ini di terbitkan pihak kontraktor belum dapat di temui untuk di konfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut (Nurdi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *