Caplok Anggaran 1,4 Miliar Lebih, Betonisasi RTH Kecamatan Sukamulya, Dilakukan Secara Manual, Dinas Tata Ruang Bangunan Diminta Segera Turun.

Berita18778 Dilihat

NCNINDONESIA.COM|Tangerang – Caplok anggaran mencapai Rp 1,464,133,000 (Satu Miliar Empat Ratus Enam Puluh Juta Empat Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah ) Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang diminta segera turun dan tinjau kembali hasil pengerjaan Proyek Betonisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Sukamulya yang sangat diduga bermasalah dan dikerjakan asal jadi (Rabu 05/06/2024)

Mencuatnya indikasi penyimpangan dan dugaan ketidak sesuai didalam proses pengerjaan Proyek Ruang Terbuka Hijauh(RTH) milik Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) yang berada persis didepan kantor Kecamatan Sukamulya itupun berawal dari tidak terlaksananya proses penyelenggaraan Standar Menejemen K3 dengan sebagai mana mestinya sehingga para pekerja nampak tidak terlindungi dengan alat pelindung diri secara lengkap dan utuh. Tak cukup sampai disitu saja proses pengerjaan proyek yang sudah menelan anggaran cukup besar tersebut dinilai janggal lantaran melaksanakan proses pengerjaan betonisasi secara manual menggunakan mesin mixer.

Sementara itu, salah satu pekerja yang coba dikonfirmasi seputar aktivitas pembangunan tidak banyak memberikan keterangan dan lebih memilih bungkam.

Ditempat terpisah, Deki, yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, ketika dimintai tanggapan melalui sambungan via WhatsApp nya seputar pelaksanaan pembangunan kontruksi jalan pada proyek RTH tersebut, hingga kini belum memberikan keterangan apapun kendati sambungan via telpon seluler sedang aktif.

Dari Papan Informasi yang berada dilokasi pengerjaan dapat diketahui bahwa proyek tersebut dilaksanakan dan dikerjakan oleh CV Putra Mandiri Sejati dengan durasi kontrak kerja selama 110 hari kalender.

Hingga berita ini diterbitkan baik kontraktor maupun Kepala Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) belum dapat di temui guna dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut (Nurdin)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *