Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, Proses Pelaksanaan Proyek Betonisasi Perumahan Elok Rw 12 Pasar Kemis Amburadul, Kepala BPK Persilahkan Awak Media Datang.

Berita18934 Dilihat

NCNINDONESIA.COM|Tangerang – Trindikasi menyimpang dan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis, proses pelaksanaan proyek betonisasi Perumahan Elok Rw 12 Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang-Banten “amburadul” Ketegasan pihak Auditor dan Badan Pemeriksa Keuangan selanjutnya menjadi tumpuan yang diharapkan mampu mencegah segala indikasi dan potensi kerugian keuangan negara ( Rabu 22/04/2024 )

Proses pelaksanaan program pembangunan berupa peningkatan jalan betonisasi yang sangat trindikasi menyimpang itu sendiri diketahui merupakan proyek hasil penunjukan langsung PL yang berasal dari Kelurahan Kuta Jaya yang selanjutnya dikerjakan dan dilaksanakan oleh Cv.Pasar Kemis Abadi dengan durasi kontrak kerja selama 30 hari kalender.

Mencuatnya indikasi kecurangan dan dugaan pengurangan volume ketebalan pada proses pelaksanaan proyek betonisasi tersebut, diketahui lantaran adanya beberapa proses pengerjaan yang dinilai janggal, mulai dari tingkat pengerasan yang nampak kurang maksimal dan tingkat ketebalan betonisasi yang tidak merata.

Hal tersebut pun tentunya diperkuat dengan adanya pernyataan dari salah satu warga yang kala itu turut menyaksikan proses pengerjaan.

” Gimana proyek jalan ini bisa tahan lama kalo proses pengerjaan nya saja seperti ini, tingkat ketebalan betonisasi di bagian tengah tidak singkron dengan cetakan beton atau bakisting penahan, dibagian tengah, yang hanya dikisaran 10 -11 cm yang bener aja, sedangkan cetakan atau bakisting nya sendiri 16 cm. Tutur AK kala itu dengan nada kesal.

Berdasarkan dokumen visual gambar berupa hasil pengukuran yang dilakukan oleh beberapa Aktivis dan Lsm yang diterima oleh awak media ini kala itu nampak tingkat ketebalan betonisasi yang di lakukan pengukuran per 5 m, berada di kisaran 10-11-12- cm.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Ibu Tini Wartini yang berhasil dihubungi melalui sambungan via WhatsApp nya, beberapa waktu yang lalu, belum bisa memberikan tanggapan apapun karna sedang berada diluar daerah.

Ditempat dan waktu yang berbeda Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., CFrA. yang coba dimintai tanggapan melalui sambungan via WhatsApp nya, mempersilahkan awak media untuk langsung datang,” Walaikum salam, trimakasih informasinya, silahkan datang ya pak. Singkatnya.

Dilain tempat, Zarkasih, yang merupakan salah satu pengurus kepala di lingkup wilayah Kabupaten Tangerang dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK PERARI ) mendesak agar pihak Kuasa Pengguna Anggaran dan Inspektorat Kabupaten Tangerang dapat segera mengevaluasi kinerja pihak prusahaan yang melaksanakan dan mengerjakan proyek betonisasi tersebut.

Lebih lanjut iapun meminta agar pihak pihak terkait dapat memberika sanksi tegas brupa black list terhadap pihak prusahaan apabila terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya didalam melaksanakan proses pengerjaan.

“Saya berharap agar pihak pihak terkait dapat segera turun dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam. Dan apa bila dari hasil pemeriksaa diketahui telah terjadi ketidak sesuaian maka sangsi tegas berupa black list harus diberikan tanpa terkecuali. Tegasnya

Akibat dari adanya dugaan penyimpangan dan kecurangan didalam proses pengerjaan proyek betonisasi tersebut, maka negara sangat berpotensi dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

Hingga sampai berita ini kembali diterbitka pihak kontraktor maupun kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang belum dapat di temui untuk di konfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut ( Nurdin )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *