TANGERANG | NCNindonesia.com – Praktik tambang ilegal yang semakin merajalela di Kabupaten Tangerang mengejutkan publik. Lokasi di Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, menjadi sorotan utama, dengan aktivitas yang seakan tak terganggu oleh hukum.
Saat awak media melakukan peninjauan, terungkap bahwa struktur di balik praktik ilegal ini terorganisir dengan baik, bahkan dilengkapi dengan penjaga untuk menghalangi orang-orang mencurigakan.
Namun, kejanggalan yang terlihat sangat mencolok. Tidak adanya papan reklame yang menunjukkan izin galian dari pemerintah menjadi pertanda serius. Di sisi lain, dampak lingkungan yang merugikan semakin terasa, termasuk kerusakan jalan akibat muatan berat dan gangguan kesehatan akibat debu yang berterbangan.
Bahkan, bekas lahan tambang yang dikelola oleh pihak berinisial RN dibiarkan terbengkalai begitu saja, meninggalkan jejak kerusakan yang signifikan. Semua ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara.
Waktunya bagi pihak berwenang untuk bertindak tegas menghentikan skandal tambang ilegal ini dan memastikan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, demi kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.
Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah penegakan hukum yang konkret dan efektif.