Menolak Lupa” Soal Dugaan Kecurangan dan Indikasi Pembiaran pada Proyek U-ditch Ala Kapal Selam Milik Kecamatan Mauk, Aktivis Ingatkan Inspektorat dan BPK Tidak Diam dan Segera Lakukan Pemeriksaan.

Berita17847 Dilihat

NCNINDONESIA.COM|Tangerang –  Menolak lupa, seakan tajuk tersebut layak di sematkan didalam proses pelaksanaan proyek pembanguan Draenase U-ditch ala kapal selam milik Kecamatan Mauk yang berada di Kp Tegal Jawa, Desa Tegal Kuning lor, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga kuat bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis didalam rancangan anggaran belanja RAB. ( Rabu 01/05/2024 )

Dari beberapa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang masyarakat yang berada di lingkup Kecamatan Mauk, Satu di antaranya diduga kuat dikerjakan asal jadi, sehingga dinilai sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Lemah nya proses pengawasan dan ketidak tegasan yang dipertontonkan oleh Kecamatan Mauk selaku pihak kuasa pengguna anggaran (KPA) beberapa waktu ini, dinilai berbagai fihak menjadi salah satu faktor penyebab utama akan terjadinya indikasi dugaan penyimpangan penyimpangan didalam proses pengerjaan,yang tentunya hal tersebut dapat berdampak pada turunnya kuantitas, kualitas dan mutu pada bangunan itu sediri.

Tidak transparan dan tertutupnya proses evaluasi serta pernyataan kontroversi yang diutarakan oleh salah satu pihak dari Kecamatan Mauk, yang menuturkan bahwasanya proses pelaksanaan pembangunan Draenase U-ditch yang tetap dipaksakan dan dipasang ditengan banyaknya genangan air sudah berjalan sesuai dengan apa yang ada didalam RAB. Pernyataan tersebut diangap berbagai pihak adalah merupakan sebuah upaya yang diduga kuat merupakan pembelaan diri dan bentuk keberfihakan terhadap oknum kontraktor nakal.

Tentunya pernyataan pihak Kecamatan Mauk yang sama sekali tidak didukung dengan ditunjukannya RAB seperti apa yang dimaksud, menambah catatan minus proses pelaksanaan pembangunan.

Ramainya narasi akan adanya dugaan kecurangan yang selama ini telah dimuat dan sempat menghiasi laman pemberitaan di beberapa platform media masa, rupanya hal tersebut tidak cukup mampu untuk menggugah hati para pihak yang bertugas sebagai auditor dan pemeriksa keuangan, dalam hal ini Inspektorat dan BPKP dan BPK, untuk dapat segera turun dan melakukan upaya pemeriksaan, guna mencegah dampak dan potensi akan terjadinya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hal tersebut, Muhamad Apid, salah satu aktivis yang sekaligus pula merupakan praktisi hukum dari Institut Agama Islam Negri ( IAIN ) kepada awak media ini mengingatkan agar pihak pihak yang berkewenanangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tangerang BPKP dan BPK Perwakilan Provinsi Banten tidak hanya diam, dan segera melakukan upaya pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut Apid pun menuturkan bahwa upaya pembiaran terhadap praktek curang, adalah merupakan sebuah tindakan dan perbuatan melawan hukum.

Iapun menjelaskan pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999)
Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999).

Masih menurut Apid, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Tutup nya

Akibat dari adanya dugaan kecurangan dan ketidak sesuaian didalam proses pelaksanaan pembangunan kontruksi berupa Draenase U-ditch milik Kecamatan Mauk tersebut, maka negara sangat berpotensi dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

Hingga sampai berita ini kembali diterbitkan, baik pihak Inspektorat, BPKP dan BPK maupun Kontraktor belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut ( Nurdin/ Red )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *