NCNINDONESIA.COM|TANGERANG –
Dinilai gagal optimalkan fungsi pengawasan dengan baik, dokumen pengaduan atas adanya dugaan kecurangan dan indikasi upaya pembiaran terhadap praktek curang didalam proses pengerjaan proyek pemeliharaan turap Kp Bakung Desa Bakung, milik Kecamatan Kronjo, dalam waktu dekat ini akan segera diserahkan langsung pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPK dan BPKP Perwakilan Provinsi Banten. ( Rabu 01/04/2024)
Tengah dipersiapkannya dokumen pengaduan dugaan kecurangan serta indikasi akan adanya upaya pembiaran itupun, didasari dengan adanya beberapa proses pengerjaan yang dinilai janggal serta dianggap sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Minimnya penjelasan seputar upaya evaluasi dan langkah perbaikan terhadap proses pelaksanaan proyek turap yang sangat diduga kuat bermasalah itupun menjadi salah satu dasar dalam upaya pengaduan yang akan segera ditempuh.
Berbagai tudingan akan begitu lemahnya fungsi pengawasan pun bermunculan diatas permukaan yang seakan selalu hangat untuk diperbincangkan.
Dalam kurun beberapa waktu lalu ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang melalui OPD Kecamatan,tengah melaksanakan berbagai macam aktivitas pembangunan fisik, yang dilaksanakan diberbagai zona wilayahnya,guna dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat. Hal itupun tentunya dilakukan pemerintah Kabupaten Tangerang agar dapat menciptakan tatanan kehidupan bagi masyarakat agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Pemerataan pembangunan dan peningkatkan jalan tentunya menjadi faktor penting agar akses masyarakat didalam melakukan aktivitas sehari-hari agar lebih mudah dan efisien sehingga, waktu jarak tempuh dapat dilalui secara singkat.
Namun sangat di sayangkan, tujuan baik Pemerintah Kabupaten Tangerang itupun tidak dibarengi dengan proses pelaksanaan pembangunan serta pengawasan yang baik, sehingga menjadi celah masif bagi para oknum kontraktor nakal untuk melakukan kecurangan dan meraup keuntungan sebanyak banyaknya.
Beberapa proses pelaksanaan pembangunan yang saat ini tengah dilaksanakan dan kembali mendapatkan sorotan itupun, kali mengarah kepada proses pelaksanaan pembangunan Pemeliharaan Turap yang berada persis di Kp Bakung menuju Belukbuk, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang-Banten, yang sangat diduga kuat bermasalah, sehingga dianggap berbagai fihak dapat sangat berpotensi menimbulkan dampak kerugian keuangan negara.
Terdapat beberapa indikasi kecurangan didalam proses pengerjaan proyek tersebut dan beberapa diantaranya dapat tergambar mulai dari tidak pondasi dasar atau yang biasa disebut sepatu, proses penyusunan kontruksi batu kali nampak tipis dan menyandar, pembuatan bahan perekat menggunakan semen dan pasir tidak mengikuti aturan pakai, hingga sampai penerapan standar manajemen K3 yang tidak terlaksana dengan sebagai mana mestinya.
Mencuatnya indikasi dan potensi kecurangan pada proyek itupun tentunya sontak mengudang banyak sorotan, khususnya dikalangan aktivis dan para penggiat sosial yang menilai bahwa celah masif tindakan curang yang dilakukan oleh para oknum kontraktor nakal sesungguhnya ada pada sistem kinerja fungsi pengawasan yang masih sangat lemah dan perlu mendapatkan banyak perbaikan.
Perlu diketahui, sebelumnya potensi akan adanya indikasi kecurangan dan pembiaran yang diduga kuat terjadi ditubuh OPD Kecamatan Kronjo, sempat mendapat tanggapan dari Muhammad Apid salah satu praktisi hukum dari Institut Agama Islam Negri ( IAIN ) dirinya Menilai bahwa hal tersebut sesungguhnya tak perlu dilakukan, iapun menuturkan bahwa Kecamatan dalam hal ini adalah sebagai pihak yang diberikan mandat, untuk mengelola, menyelenggarakan, mengawasi serta mempertanggung jawabkan proses penyerapan anggaran didalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, seharusnya pucuk pimpinan Kecamatan menurut apid, bisa Lebih tegas dan serius untuk melakukan dan mengoptimalkan fungsi pengawasan, sehingga proses penyerapan anggaran dapat sepenuhnya terlaksana dengan baik.
“Gak bisa lepas begitu saja,, tentunya sebagai penanggung jawab ya harus berani mempertanggung jawabkan,apabila ada kesalahan tegur dan perbaiki sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja(RAB) yang ada,bukannya dibiarkan,Tutur Apid kepada awak media ini ketika dihubungi (28/04)
Lebih lanjut menurut Praktisi Hukum Tatanegara ini pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999)
Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999).
Lebih jauh menurut Apid, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Tutup nya.
Akibat minimnya penjelasan serta upaya perbaikan yang dilakulan oleh Kecamatan Kronjo itupun, maka negara sangat berpotensi dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Hingga berita ini kembali diterbitkan pihak kontraktor belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut (Nurdin/Red)