Memanas” Soal Dugaan Kecurangan Proyek Pemeliharaan Turap
NCNINDONESIA.COM|TANGERANG –
Dimintai tanggapan melalui sambungan via WhatsApp seputar proses pelaksanaan pembangunan Turap Kp Bakung Menuju Blukbuk, Desa Bakung milik Kecamatan Kronjo yang diduga kuat bermasalah dan tidak sesuai spesifikasi teknis,Camat Kronjo, H.Tibi “bungkam” (Senin 29/04/2024)
Bungkamnya pucuk pimpinan OPD Kecamatan Kronjo, manakala dimintai tanggapan selaku pihak kuasa pengguna anggaran, soal langkah evaluasi akan adanya potensi dan indikasi kecurangan didalam proses pelaksanaan pembangunan, tentunya menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan proyek tersebut.
Berbagai tudingan akan begitu lemahnya fungsi pengawasan pun muncul dipermukaan mengiringi kebungkaman yang terjadi, potensi dan indikasi pembiaran terhadap praktek curang pun seakan hangat diperbincangkan.
Perlu diketahui dalam kurun beberapa waktu lalu ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tangerang melalui OPD Kecamatan,tengah melaksanakan berbagai macam aktivitas pembangunan fisik, yang dilaksanakan diberbagai zona wilayahnya,guna dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat. Hal itupun tentunya dilakukan pemerintah Kabupaten Tangerang agar dapat menciptakan tatanan kehidupan bagi masyarakat agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Pemerataan pembangunan dan peningkatkan jalan tentunya menjadi faktor penting agar akses masyarakat didalam melakukan aktivitas sehari-hari agar lebih mudah dan efisien sehingga, waktu jarak tempuh dapat dilalui secara singkat.
Namun sangat di sayangkan, tujuan baik Pemerintah Kabupaten Tangerang itupun tidak dibarengi dengan proses pelaksanaan pembangunan serta pengawasan yang baik, sehingga menjadi celah masif bagi para oknum kontraktor nakal untuk melakukan kecurangan dan meraup keuntungan sebanyak banyaknya.
Beberapa proses pelaksanaan pembangunan yang saat ini tengah dilaksanakan dan kembali mendapatkan sorotan itupun, kali mengarah kepada proses pelaksanaan pembangunan Pemeliharaan Turap yang berada persis di Kp Bakung menuju Belukbuk, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang-Banten, yang sangat diduga kuat bermasalah, sehingga dianggap berbagai fihak dapat sangat berpotensi menimbulkan dampak kerugian keuangan negara.
Terdapat beberapa indikasi kecurangan didalam proses pengerjaan proyek tersebut dan beberapa diantaranya dapat tergambar mulai dari tidak pondasi dasar atau yang biasa disebut sepatu, proses penyusunan kontruksi batu kali nampak tipis dan menyandar, pembuatan bahan perekat menggunakan semen dan pasir tidak mengikuti aturan pakai, hingga sampai penerapan standar manajemen K3 yang tidak terlaksana dengan sebagai mana mestinya.
Fenomena bungkam nya Camat Kronjo atas adanya indikasi dan potensi kecurangan pada proyek itupun tentunya sontak mengudang sorotan, khususnya dikalangan aktivis dan para penggiat sosial yang menilai bahwa kebungkaman pucuk pimpinan tertinggi di Kecamatan Kronjo itupun diduga kuat adalah merupakan sebuah tindakan dan upaya pembiaran.
Sorotan tajam kali inipun kali ini datang dan diutarakan langsung oleh Mulyadi, yang merupakan salah satu aktivis pemerhati pembangunan,
dirinya menilai bahwa kebungkaman yang dipertontonkan oleh pihak kuasa pengguna anggaran tersebut sangatlah tidak tepat, mengingat bahwa dalam proses penyerapan anggaran didalam proses pelaksanaan pembangunan, adalah merupakan tanggung jawab pihak kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini Kecamatan.’ harus nya dari awal proses pengerjaan dimulai, seorang pucuk pimpinan bisa mengoptimalisasikan fungsi pengawasan terhadap anak buahnya, namun andai itu dirasa belum optimal, setidak tidaknya ketika ada informasi yang datang dari sudut manapun itu, langsung sigap, turun langsung dan lakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukannya diam saja. Tegas mulyadi.
Ditempat terpisah Muhamad Apid, salah satu praktisi hukum dari Institut Agama Islam Negri( IAIN ) ketika dimintai tanggapan melalui sambungan via WhatsApp atas adanya kebungkaman, daan dugaan upaya pembiaran yang terjadi ditubuh OPD Kecamatan Kronjo, dirinya Menilai bahwa hal tersebut tak perlu dilakukan, iapun menuturkan bahwa Kecamatan dalam hal ini adalah sebagai pihak yang diberikan mandat, untuk mengelola, menyelenggarakan, mengawasi serta mempertanggung jawabkan proses penyerapan anggaran didalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, seharusnya pucuk pimpinan Kecamatan menurut apid, bisa Lebih tegas dan serius untuk melakukan dan mengoptimalkan fungsi pengawasan, sehingga proses penyerapan anggaran dapat sepenuhnya terlaksana dengan baik.
“Gak bisa lepas begitu saja,, tentunya sebagai penanggung jawab ya harus berani mempertanggung jawabkan,apabila ada kesalahan tegur dan perbaiki sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja(RAB) yang ada,bukannya dibiarkan,Tutur Apid kepada awak media ini ketika dihubungi (28/04)
Lebih lanjut menurut Praktisi Hukum Tatanegara ini pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999)
Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999).
Lebih jauh menurut Apid, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Tutup nya.
Akibat dari membungkamnya Camat Kronjo inipun, alhasil belum dapat diketahui langkah evaluasi seperti apa yang sudah dilakukan terhadap proyek pemeliharaan turap tersebut.
Hingga berita ini kembali diterbitkan Camat Kronjo masih membungkam, sementara itu pihak kontraktor belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut (Nurdin/Red)