Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, Dokumen Pengaduan Proyek Spal Milik Kecamatan Sindang Jaya Resmi di Serahkan, Indikasi Pembiaran Terhadap Praktek Curang Masuk Tahapan Selanjutnya ?

Berita16876 Dilihat

NCNINDONESIA.COM|TANGERANG – Sempat Mendapat Banyak Sorotan, dan dianggap sangat berpotensi dapat menimbulkan dampak kerugian keuangan negara, dugaan kecurangan dan ketidak sesuaian didalam proses pelaksanaan proyek Spal Kp Kawaron Ilir milik Kecamatan Sindang Jaya, kini resmi diadukan ke BPKP dan BPK Perwakilan Provinsi Banten (Selasa 23/04/2024)

Ditempuhnya proses pengaduan terhadap pihak Badan Pemeriksa Keuangan itupun diketahui lantaran adanya beberapa proses pengerjaan yang dianggap janggal dan sangat berpotensi dapat menimbulkan dampak kerugian keuangan negara.

Bungkamnya Camat Sindang Jaya, Galih, manakala di konfirmasi oleh awak media melalui sambungan via WhatsApp nya, seputar langkah evaluasi dan perbaikan didalam proses pengerjaan proyek yang sangat diduga kuat bermasalah itupun, tentunya menimbulkan banyak pertanyaan. Sehingga upaya dan proses pengaduan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan atas adanya indikasi dan potensi dampak kerugian keuangan negara pada sektor pembangunan pun, dianggap sangat perlu dilakukan guna dapat mencegah dan meminimalisir potensi potensi kerugian dikemudian hari.

Perlu diketahui proses pelaksanaan pembangunan saluran pembuangan air limbah (Spal) yang sangat diduga kuat bermasalah itu sendiri, adalah merupakan proyek hasil penunjukan langsung (PL) yang berasal dari Kecamatan Sindang Jaya, yang dilaksanakan tepat di Kp Kawaron Ilir Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Minimnya informasi dan keterangan hasil evaluasi kala itu tentunya menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dengan proyek tersebut ?

Berbagai macam pertanyaan bermunculan diatas permukaan mengiringi bungkamnya Camat Sindang Jaya, selaku pihak yang bertanggung jawab penuh atas proses penyerapan anggaran didalam pelaksanaan proyek Spal yang sangat diduga kuat bermasalah tersebut.

Mencuatnya indikasi dugaan kecurangan didalam proses pelaksanaan proyek Spal itupun dapat terlihat pada proses pemasangan konstruksi batu kali yang tidak nampak pada umumnya, kontruksi batu kali terlihat menyandar dan tipis, nampak pula pada bagian dasar galian tanah, beberapa susunan batu kali beberapa diantaranya hanya terpasang satu batu kali berukuran sedang dan beberapa diisi dengan batu berukuran kecil.

Masih dalam proses pelaksanaan kala itu, didapati adanya susunan kontruksi batu kali yang tidak terlebih dahulu di ampari dengan bahan adonan perekat berupa pasir dan semen,batu kali yang dimaksud hanya disusun di bagian dasar tanah secara memanjang dan tanpa adukan, proses pembuatan adonan perekat pun terlihat tidak mengikuti aturan pakai atau dikira kira, dan yang lebih mencengangkan kala itu penyelenggaraan Standar Manajemen K3 dan penyediaan papan informasi publik tidak dilakukan dengan sebagai mana mestinya.

Proses pengerjaan proyek Spal yang diduga kuat bermasalah serta bungkamnya Camat Sindang Jaya kala itu sempat mendapatkan sorotan dari berbagai fihak, salah satunya datang dari Mulyadi , salah satu aktivis pemerhati pembangunan dan beberapa penggiat sosial yang menilai bahwa proses optimalisasi dan fungsi pengawasan masih dinilai sangat lemah dan perlu dilakukan banyak pembenahan.

Mulyadi pun kala itu meminta kepada jajaran Inspektorat Kabupaten Tangerang dan APH untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap adanya indikasi dugaan pembiaran terhadap praktek curang yang sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara didalam proses pelaksanaan proyek Spal Kp Kawaron Ilir tersebut.

Ditempat terpisah, Muhamad Apid, salah satu praktisi hukum dari Institut Agama Islam Negri( IAIN ) ketika dimintai tanggapan melalui sambungan via WhatsApp atas adanya kebungkaman dan dugaan upaya pembiaran yang terjadi, ditubuh OPD Kecamatan Sindang Jaya, terhadap indikasi dan potensi kecurangan yang terjadi, dirinya Menilai bahwa hal tersebut tak perlu dilakukan, iapun menuturkan bahwa Kecamatan dalam hal ini adalah sebagai pihak yang diberikan mandat, untuk mengelola, menyelenggarakan, mengawasi serta mempertanggung jawabkan proses penyerapan anggaran didalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, seharusnya pucuk pimpinan Kecamatan menurut apid, bisa Lebih tegas dan serius untuk melakukan dan mengoptimalkan fungsi pengawasan, sehingga proses penyerapan anggaran dapat sepenuhnya terlaksana dengan baik.

“Gak bisa lepas begitu saja,, tentunya sebagai penanggung jawab ya harus berani mempertanggung jawabkan,apabila ada kesalahan tegur dan perbaiki sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja(RAB) yang ada,bukannya dibiarkan,Tutur Apid kepada awak media ini ketika dihubungi (23/04)

Lebih lanjut menurut Praktisi Hukum Tatanegara ini pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999).

Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999).

Lebih jauh menurut Apid, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Tutup nya.

Akibat dari bungkamnya Camat Sindang Jaya, alhasil hingga sampai saat ini belum dapat diketahui persis prusahaan mana yang mengerjakan proyek tersebut dan berapa besaran anggaran yang telah digelontorkan.

Hingga sampai berita ini kembali diterbitkan pihak Kecamatan Sindang Jaya belum memberikan keterangan apapun,sementara itu pihak Kontraktor belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut (Nurdin/Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *