Diduga Banyak Lakukan Pembiaran Terhadap Praktek Curang, Pemkab Tangerang Dinilai Perlu Evaluasi Kinerja Pengawasan 3 Kecamatan Yang Diduga Bermasalah.

Berita16829 Dilihat

NCNINDONESIA.COM|TANGERANG – Sempat mendapat banyak sorotan, dan dianggap sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara, dugaan kecurangan dan pembiaran pada proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Kontruksi di 3 Kecamatan, yakni Tigaraksa, Sindang Jaya dan Mauk, kini memasuki babak baru, proses dan tahapan pengaduan pun kini siap ditempuh(Jum’at 19/04/2024)

Lemahnya fungsi pengawasan dan minimnya upaya tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dan team Auditor didalam menindak lanjuti adanya dugaan penyimpangan pada proses pelaksanaan ke 3 pembangunan kontruksi,di 3 Kecamatan yang berbeda inipun seakan menjadi hal yang biasa terjadi dan selalu hangat untuk diperbincangkan. Sehingga upaya dan proses pengaduan atas adanya indikasi pembiaran dan kecurangan kepada badan pemeriksa keuangan dan pembangunan BPKP dan BPK serta Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi opsi terakhir yang dinilai sangat perlu dilakukan guna dapat meminimalisir adanya dampak kerugian keuangan negara dikemudian hari.

Integritas dan nama baik instansi, sebagai kuasa pengguna anggaran pun seakan tidak lagi menjadi prioritas yang harus dipertahankan, berbagai kepentingan diduga kuat turut mempengaruhi jalannya proses pengawasan, mulai dari adanya indikasi Setor upeti sampai dengan adanya dugaan mafia dan jual beli proyek.

Perlu diketahui ke 3 proyek yang diduga kuat bermasalah dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara itu sendiri berjudul,

1. Proyek Spal Kp Kawaron Ilir Rt 01/09 Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya.

2. Proyek Spal Kp Pabuaran Rt 09/04 Desa Telagasari, Kecamatan Tigaraksa

3. Proyek U-ditch Kp Tegal Jawa Rt 002/001 Desa Tegal Kuning lor, Kecamatan Mauk.

Dari proses pelaksanaan ke 3 proyek pembangunan kontruksi ini sendiri, terdapat beberapa proses pengerjaan yang dinilai janggal dan sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara, mulai dari adanya tatanan pemasangan batu kali yang sangat tipis dan tampa terlebih dahulu di ampari adukan atau adonan perekat pada pengerjaan Spal, milik Kecamatan Sindang Jaya dan Tigaraksa,serta proses pemasangan material U-ditch tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tetap dipaksakan di pasang ditengah banyaknya kenangan air pada proses pengerjaan proyek U-ditch milik Kecamatan Mauk.

Bungkamnya 2 pucuk pimpinan OPD Kecamatan yakni Sindang Jaya dan Tigaraksa selaku penanggung jawab dan kuasa pengguna anggaran,tentunya menambah deretan catatan minus jalannya proses penyerapan anggaran didalam penyelenggaraan pembangunan.

Sementara itu menanggapi kebungkaman 2 pucuk pimpinan OPD Kecamatan Sindang Jaya dan Tigaraksa, Zarkasih salah satu aktivis yang sekaligus pula menduduki jabatan Sekretaris Markas Anak Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI)Kabupaten Tangerang, Menilai bahwa Kecamatan dalam hal ini adalah sebagai pihak yang diberikan mandat untuk mengelola, menyelenggarakan, mengawasi serta mempertanggung jawabkan proses penyerapan anggaran didalam pelaksanaan pembangunan ke 3 proyek tersebut, menurutnya seharusnya pucuk pimpinan Kecamatan bisa Lebih tegas dan serius untuk melakukan dan mengoptimalkan fungsi pengawasan, sehingga proses penyerapan anggaran dapat sepenuhnya terlaksana.

“Gak bisa lepas begitu saja,, sebagai penanggung jawab ya harus berani mempertanggung jawabkan,apabila ada kesalahan tegur dan perbaiki sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja(RAB) yang ada,bukannya dibiarkan,Tutur Zarkasih kepada awak media ini diruang kerjanya (20/04)

Lebih lanjut Zarkasih menjelaskan pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999).

Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999).

Lebih jauh menurut Zarkasih penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Tutup nya

Hingga pemberitaan ini kembali diterbitkan untuk kesekian kalinya belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kecamatan Tigaraksa ,Mauk dan Sindang Jaya seputar langkah dan hasil evaluasi,sementara itu ke 3 kontraktor hingga kini belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut (Nurdin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *