NCNINDONESIA.COM|Tangerang – Kembali menuai sorotan, Lurah Kelurahan Sindangsari dinilai perlu tinjau ulang hasil pengerjaan proyek Drainase U-ditch Blok NB1 yang terletak di RW 15 Perumahan Taman Nuri, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, yang diduga kuat dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis, Jum’at (22/03/2024).
Mencuatnya dugaan ketidak sesuaian didalam proses pelaksanaan pembangunan konstruksi berupa drainase u-ditch itupun, tentunya dapat diketahui mulai dari adanya proses awal pemasangan bahan material u-ditch yang dilakukan oleh para pekerja ditengah banyaknya genangan air.
Masih dalam proses pelaksanaan proyek U-ditch tersebut nampak terlihat tidak terlebih dahulu dilakukan proses pembuatan tatakan u-ditch menggunakan mortar setebal 5cm berikut plesteran kiri dan kanan.
Tak cukup sampai disitu saja, menurut keterangan (AK) 40 tahun salah satu warga yang kala itu turut menyaksikan proses pengerjaan proyek tersebut, kepada awak media ia mengatakan bahwa didalam pelaksanaan proyek tersebut, jenis material U-ditch yang digunakan pada lokasi pengerjaan kala itu, nampak tidak terdapat adanya tulisan atau bread yang berlabelkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tentunya hal tersebut adalah merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses perumusan satuan harga pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
“Pada saat proses pengerjaan dimulai, saya gak liat adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tertempel pada material U-ditch yang ada dilapangan pak, jadi setahu saya polos aja gitu, ada tulisan juga waktu itu kalo gak salah seperti bekas semprotan cat warna biasa aja pak, bukan SNI.” Tuturnya.
Lebih lanjut AK mengatakan bahwa kala itu sebagian proses pemasangan material U-ditch dipasang ditengah banyaknya genangan air, dan para pekerjanya pun tidak dilengkapi alat pelindung diri untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sementara itu, pihak pelaksana yang coba ditemui oleh awak media tidak ada di lokasi pekerjaan pada saat itu, sehingga tidak dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kegiatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka pihak Kelurahan Sindangsari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dirasa perlu melakukan peninjauan kembali dan evaluasi menyeluruh sebelum kegiatan tersebut dicairkan, agar meminimalisir terjadinya potensi kerugian Negara dikemudian hari.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum menerima klarifikasi dari pihak manapun, baik dari instansi terkait ataupun dari pihak pelaksana kegiatan.(Nurdin/Red)