NCNINDONESIA.COM|TANGERANG – Menyangkut kebutuhan akan pentingnya informasi publik,Ketua Umum Lsm Gprukk,Asep Setiadi SH,Surati beberapa Kecamatan yang ada diwilayah Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Tangerang(Jum’at 15/03/2024)
Ditujukan nya surat permohonan informasi terhadap beberapa Kecamatan yang dilayangkan langsung oleh DPP Lsm Gprukk itu sendiri lantaran adanya beberapa informasi yang di perlukan seputar pelaksanaan program kerja yang dilakukan secara Swakelola.
“Dengan dilayangkannya surat permohonan informasi ini,tentunya kami sangat berharap agar dalam kurun waktu 14 hari kerja ,informasi yang kami butuhkan tersebut dapat di penuhi sesuai dengan apa yang kami permohonkan oleh instansi terkait,hal tersebut tentunya berlandaskan pada Undang Undang No 14 Tahun 20008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Tutur Asep Setiadi Ketua Umum Lsm Gprukk kepada awak media ini.
Lebih lanjut soal keterbukaan informasi publik (Kata Asep)merujuk pada alur permohonan informasi publik apabila instansi terkait tidak dapat memberikan informasi yang di permohonkan maka dalam kurun waktu yang telah ditentukan,kami selaku bagian dari masyarakat bisa melakukan keberatan terhadap pimpinan PPID yakni Sekda Kabupaten Tangerang.
“Apabila permohonan informasi publik yang kami permohonkan tidak dapat dipenuhi oleh pihak Kecamatan Maka tentunya kami akan melayangkan surat keberatan terhadap pimpinan PPID Kabupaten Tangerang.Tukasnya.
Sementara itu Camat Balaraja,Willy Patria,yang dikonfirmasi soal dilayangkannya surat tersebut,kepada awak media ini dirinya membenarkan hal tersebut.
“Waalaikumsalam Wr .Wb.Betul kang rencana minggu depan saya mau ajak ngobrol sekaligus silaturahmi.Tutur Camat
Lebih rinci Camat Balaraja pun menuturkan bahwa kegiatan yang dimaksud oleh Lsm Gprukk benar adanya dan sudah dilaksanakan.
“Kegiatannya betul ada dilaksanakan kang maka dari itu kita mau jelaskan dengan mengundang mereka supaya tidak ada miss persepsi.Tutup nya.
Perlu diketahui permohonan informasi yang di permohonkan oleh ketua umum Lsm Gprukk itu sendiri adalah berkaitan seputar pengelolaan kegiatan secara Swakelola yang di mulai pada tahun 2021 hingga 2023.(Nurdin/Red)