TANGERANG | NSM SUARA MERDEKA – Bhabinkamtibmas Desa Kubang Kecamatan Sukamulya Polsek Balaraja Polresta Tangerang melaksanakan problem solving kedua pihak atas kesalahpahaman yang terjadi pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 di Kediaman Bpk Dedi selaku Ketua RT
Kp Sabrang RT 01/02 Desa Kubang Kabupaten Tangerang. Polsek Balaraja, Jumat (01/03/2024)
Dalam kegiatannya Babinkamtibmas sebagai Mediator dan memfasilitasi melaksanakan Musyawarah mufakat kedua belah pihak dan saling memaafkan, dan menyelesaikan perkara Solving Tidak ada dendam di kemudian hari dan kemudian membuat Pernyataan kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.
Kapolresta Tangerang AKBP Bahtiar Joko Mujiono, SIK, M.M, melalui Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang Akp Badri Hasan S.M. mengatakan, Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Kepolisian yang di mana setiap muncul permasalahan Sosial hendaknya di selesaikan di Desa masing masing, selama ranah permasalahan tersebut tidak menimbulkan Konflik Vertikal dan Konflik Horizontal, seperti Maslah sosial yang saat ini di selesaikan secara Solving dan Bhabinkamtibmas juga selalu dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, seluruh anggota Polri wajib melakukan berbagai cara antisipasi termasuk dengan cara melakukan patroli-patroli ke daerah yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas dan melakukan patroli dialogis atau patroli sambang.”ungkap Badri Orang Nomor Satu di Polsek Balaraja.
Arul