Terjawab ! Kenalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknisi Buat Resah Masyarakat Sigi

Kepolisian6778 Dilihat

NCNINDONESIA.COM |SIGI – Demi kenyamanan Berlalulintas dan bising ditelinga dan sangat sangat menggangu

Kenalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi Teknisi, Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Kenalpot brong awak media cyber Indonesia dan NCNINDONESIA.COM mendatangi lantas polres sigi,jumat(26/1).


Laporan itu terkait banyak nya aduan.
Kenalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi Teknisi bagi pengendara jalan di jalan raya karena menggangu dan bising ditelinga.

KBO Satlantas Polres Sigi IPDA Sunardi mewakili kasat lantas sigi Mengatakan racing kendaraan bermotor dilarang, penyebabnya knalpot ini tidak sesuai standar yang ditentukan.
“Iya kami sudah memberikan himbauan kepada masyarakat larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik dan penggunaan melanggar UU Lalu Lintas”,kata IPDA Sunardi saat dikonfirmasi diruang kerjanya,jumat (26/1).

IPDA Sunardi menyebut kami sudah pernah melakukan tindakan dengan menganti kenalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknik.
“Untuk dasar hukumnya ada tentang uu lalu lintas”,jelas Sunardi .
Ia juga mengatakan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknik, kepada pemilik toko dan bengkel dan baru memberikan himbauan, dan tidak seharusnya toko menjual knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik.

“Terkait dugaan pelanggaran toko toko yang menjual belum pada tindakan Masih himbauan dan sosialisasi dem kepentingan berbangsa dan bernegara dalam berlalu lintas”,ujarnya.
Sebelumnya, ia juga mengatakan sangat merespons kunjungan di lantas, dan Mengenai laka lantas diSigi berkurang.

Harapannya agar pengendara knalpot motor sesuai dengan standar uu lalulintas serta pengadilan di sigi ada sehingga tidak ada lagi ke Donggala akibat jaraknya selain jauh , namanya kabupaten harusnya ada pengadilan dan kejaksaan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tutupnya .
Pewarta:Yudha Krisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *