NCNINDONESIA.COM |PARIGI – Setelah Pemkab Parigi,kini giliran Yudha Krisna buka suara tentang isu perusahaan tambang PT. Anugerah Tehnik Industry beroperasi di lima desa, yaitu Desa Silanga, Desa Siniu, Desa Sayogindano, Desa Toraranga, dan Desa Towera di Kecamatan Siniu.
“Perusahaan PT. Anugerah Tehnik Industry bersikap netral dan keterbukaan masalah ganti rugi lahan yang sangat rendah belum lagi disana belum bisa beroperasi karena belum ada IUP RKBnya,Masih sebatas pembebasan lahan”,kata Yudha.
Saat itu , ia juga mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan diwakili Kabid pertanahan Menurutnya laporan secara berkala tersebut terkait dalam pelaksanaan pembebasan lahan yang ada di Wilayah Kecamatan Siniu Kabupaten Parimo benar adanya.
“Namun pihak perusahaan Itu tahu ada undang undang keterbukaan publik dan kami hanya aset pemerintah secara umum”, sambungnya.
Menurutnya, benar terjadi problem tentang ganti rugi lahan dan belum adanya lup rkb jadi sebatas pembebasan lahan belum bisa beraktivitas lebih jelasnya perizinan satu atap bisa menjelaskan status perusahaan pt Anugerah Tehnik Industry.
Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa seharusnya laporan secara berkala tersebut terkait dalam pelaksanaan pembebasan lahan yang ada di Wilayah Kecamatan Siniu Kabupaten Parimo harus diketahui oleh pemerintah.
“Pentingnya komunikasi pihak perusahaan PT. Anugerah Tehnik Industry kepada pemerintah tentang apa apa saja yang mereka sudah lakukan dalam proses pelaksanaan pembangunan industri yang ada di wilayah kabupaten Parimo tepatnya di kecamatan Siniu kabupaten Parimo.
“Tapi lebih jelas PT ATI punya izin pembebasan dan aktivitas penambangan izin belum ada , lebih jelasnya ke perizinan satu atap parigi Moutong,” jelasnya.
Kaperwil Menilai tambang Parigi Moutong menggila belum ada iup rkb sudah beroperasi dan menegaskan bila itu terjadi lagi saya akan menyurat .
Di sisi lain, ia menjelaskan dampak negatif ditimbulkan oleh perusahaan itu, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan dan perubahan bentuk bumi, serta penurunan kualitas air tanah.
“Tidak perlu ditanya saya tentang itu, tanya semua rakyat, semua orang kampung, semua desa kenal saya,” katanya.
Harapan agar permasalahan ganti rugi lahan rakyat tidak mengalami kendala dan mengalimi perubahan pembelian tanah berupa tipe A, B, dan C,.
Berharap agar investasi tersebut dilakukan secara benar dan mengutamakan masyarakat lokal serta pengelolaan yang berkelanjutan dan tidak ingin terulang kejadian seperti di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, menyebabkan hilangnya satu nyawa manusia, tutupnya.(Red)