NCNINDONESIA.COM | Serang – Kewenangan Komite SDN Lebak 2 Ciomas Kabupaten Serang diduga diabaikan oleh Kepala Sekolah, pasalnya Komite sekolah dalam setiap kegiatan dan penanda tanganan terkait dana bos sekolah tak pernah dilibatkan dan juga di segala hal yang menyangkut dalam kegiatan di sekolah.
Jupri selaku komite sekolah SDN Lebak 2 , yang berada di wilayah kampung Lebak musolla RT 09 /02 desa Lebak kecamatan Ciomas, menyampaikan, bahwasanya dirinya tidak diberikan kewenanganya dan juga tidak pernah difungsikan oleh Kepala Sekolah. ” Saat ini saya sudah menjabat kurang lebih dua tahun lamanya,” jelas Jupri saat ditemui awak media di kediamannya,Senin (22/01/2024).
Lebih Lanjut,apakah pencairan baik dana Bos ataupun yang. lainya harus ada tanda tangan komite. jika harus ada,Kenapa saya tidak pernah menandatangani perihal apapun yang menyangkut dalam kegiatan di sekolah apakah dalam bentuk bantuan dana Bos ataupun yang lainnya,sama sekali tidak pernah tahu,”ucapnya
“saya tidak pernah di informasikan oleh pihak sekolah Lebak 2 dalam bentuk kegiatan apapun,bahwa semenjak menjadi komite sekolah,dirinya tidak mengetahui siapa saja yang tercantum di struktur Komite, tidak hanya itu stampel juga saya tidak pernah diberikan sampai sekarang,maka dari itu segala bentuk kegiatan yang ada di sekolah SD Lebak 2 saya tidak pernah diberitahu. ” Semenjak kepala sekolah yang sekarang, saya tidak di fungsikan lagi oleh pihak sekolah hanya nama saja,”bebernya
Suryanta selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Lebak 2 ,Senin 22 Januari 2024 saat dikonfirmasi awak media di tempatnya terkait fungsi komite dan stampel tidak di berikan, dan juga program bantuan dari BAZNAS yang belum tersalurkan ke siswa dirinya menjelaskan,bahwa ia saat ini sedang mengalami gangguan pendengaran dan lagi menjalani masa pensiunnya di bulan Januari ini.terangnya.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komite sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
Kebijakan dan program sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah /Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS) ; Kriteria kerja sekolah; Kriteria fasilitas pendidikan di sekolah dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.
Tapi berbeda dengan SD Lebak 2,Desa Lebak, Kecamatan Ciomas.yang tidak melibatkan komite sekolah dalam kegiatan di sekolah tersebut.(Suheli)