NCNINDONESIA.COM | Bali – Diduga langgar aturan,salah satu gudang pakaian bekas impor di jalan Bedugul asri gang ernawar, Jalan teratai, dan di jalan Tabanan dauh peken, Kecamatan Tabanan, disinyalir salahi aturan (Senin 22/01/24 )
Terkait dengan Balpres ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak pada terganggunya industri tekstil dalam negeri.
Perintah tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Tanah Air.
Meskipun ada larangan dari pemerintah terkait impor pakaian bekas dari luar negeri ke wilayah Indonesia tapi nampaknya di Bali hal tersebut tidak berlaku.
Para pelaku Usaha Balpres ini telah melanggar dan melawan hukum diantaranya:
Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 112 dimana sanksi bagi importir yang memperdagangkan barang yang dilarang pemerintah dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kedua, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat 1 dimana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 2 miliar.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini berlaku bagi pelaku usaha yang berjualan melalui secara online, termasuk platform belanja online (e-commerce).
Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 yang mengatakan bahwa para pelaku usaha bertanggung jawab atas substansi iklan elektronik agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Kemudian, aturan tersebut diikuti Pasal 80 ayat 1 yang menyatakan bahwa apabila pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif oleh menteri.
Keempat, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 47 yang menyatakan sejumlah sanksi administratif yang akan diberikan kepada e-commerce yang melanggar aturan.
Sanksi tersebut diberlakukan secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas hingga pencabutan izin usaha.
Dari informasi yang diterima awak media ini, melalui narasumber yang terpercaya bahwa pakaian bekas yang diimpor dan dikemas dalam bentuk karung padat, (Balpres), tersebut kurang lebih terdapat 8 titik,yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan balpres.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait ratusan karung berisi baju bekas import, salah satu bos gudang berinisial ZN mengatakan, iya betul ini adalah pakaian bekas ucap,”ZN.
Di tempat terpisah, seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya dirinya menyampaikan kami hanya karyawan biasa,”bos sedang ke luar kota dengan terburu-buru sambil menutup gudang tersebut jelasnya.
Hingga sampai berita ini diterbitkan gudang penyimpanan baju bekas tersebut diduga kuat hingga kini masih terus aktif beroperasi.
Reporter: Team@_NCNindonesia