Memanas !! Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Laporkan Dirut Perumda NKR ke Polda Banten ?

Uncategorized5597 Dilihat

Tangerang,NCNIDONESIA.COM- Ternyata persoalan konflik pedagang Pasar Kutabumi dengan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, belum berakhir.

Babak baru polemik Pasar Kutabumi pun didengungkan, Dirut Perumda NKR, Finny Widiyanti dilaporkan ke Polda Banten. Finny diduga telah membuat laporan palsu buntut dari aksi penyerangan, penganiayaan dan penjarahan terhadap pedagang Pasar Kutabumi.

Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Niaga Kerja Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang yakni Finny Widiyanti ke Polda Banten.

Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Finny Widiyanti atas dugaan pembuatan laporan palsu. Dalam laporan, Kamaruddin Simanjuntak bertindak selaku kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang yang ditersangkakan Finny.

“Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, Minggu (13/1/2024).

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya melaporkan balik Finny lantaran sebelumnya salah seorang pedagang Pasar Kutabumi, yakni Maryani Manulang telah dilaporkan lebih dulu atas kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin oleh sang Dirut. Bahkan dalam kasus itu Maryani sudah dijadikan tersangka.

Menurutnya, Maryani memiliki bukti sah berupa sertifikat yang dikeluarkan Perumda Niaga Kerta Raharja atas kios di Pasar Kutabumi hingga 2029.

“Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP,” kata dia.

“Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani) menuntut keadilan ke Polda Banten,” kata Kamaruddin.

Tidak hanya itu, terkait ratusan ormas yang diduga dikomandoi Kepala Pasar Kutabumi Hapid Fauzi melakukan penyerangan, penjarahan, dan penganiayaan kepada sejumlah pedagang di Pasar Kutabumi juga turut menjadi sorotan Kamaruddin.

“Penanganan ratusan ormas itu bagaimana penanganannya? Harusnya mereka juga ditangkap semua,” ungkap Kamaruddin.

Diberitakan sebelumnya, pemasangan plang Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) tentang rencana revitalisasi di Pasar Kutabumi berujung dengan kericuhan, pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Kerusuhan terjadi antara ratusan personel keamanan dengan para pedagang Kutabumi yang menolak pemasangan plang itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *