Soal Pelemparan Besi Terhadap Wartawan, Pimum Kopatas.News Harap Polisi Mengimplementasikan UU Pers.

Kriminal4694 Dilihat

Tangerang,NCNIndonesia.com- Mengulik tragedi pelemparan besi ulir oleh oknum pihak pelaksana betonisasi jalan kandawati terhadap wartawan, Pimpinan Umum media Kopatas.News sambangi Mapolresta Tangerang. (senin,09/01/2024)

Pimpinan Umum Kopatas.News, Aldi Alamsyah beserta wartawan yang tergabung sengaja menyambangi Mapolresta Tangerang untuk mendesak polisi agar dapat mengimplementasikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

Menurut Aldi Alamsyah, perkara pelemparan besi yang dialami oleh inisial L,I,dan S yang ketiganya merupakan wartawan Kopatas.News telah memenuhi unsur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers

“Oknum atas nama Maksudi yang diduga didalangi mister X telah sengaja melempar besi untuk menghalangi,menghambat dan mengancam wartawan-wartawan kami dalam menjalankan tugas dan fungsinya,adalah kewajiban polisi mengimplementasikan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers Tahun 1999 terhadap oknum tersebut” terangnya.

Aldi juga mengutarakan “Dari kronologis kejadian yang disampaikan korban dan para saksi dihadapan penyidik jelas segala unsur perbuatan yang dilakukan oleh oknum bukan hanya tindak pidana ringan, akan tetapi telah memenuhi unsur yang dapat mengancam kebebasan Pers” tegasnya

Sementara itu, L selaku korban selepas dari Mapolres mengatakan ” Tadi Kata Polisi tunggu gelar perkara,baru bisa dibuat pasal tambahan (Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1-red)”ucap L dihadapan para awak media(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *