Kabupaten Serang,NCN Indonesia.com-Di ketahui bahwa komite sekolah SDN Citaman di duga diabaikan Kepala sekolah dan tidak dilibatkan dalam segala hal.
Pasalnya Andi Sujatma (55) selaku komite sekolah SDN Citaman yang berada di wilayah kampung sibopong RT 04 /02 Desa Citaman,kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang,Diduga kewenanganya tidak pernah di fungsikan kepala sekolah yang saat ini menjabat kurang lebih satu tahun lamanya,ucapnya sewaktu di temui awak media di tempatnya Selasa (12/12).
“Bahkan setiap kegiatan di sekolah ada pembangunan dan pengecetan tembok sekolah tidak pernah saya di informasikan dan di beritahu oleh pihak sekolah Citaman dan selama saya menjadi komite saya tidak tau siapa saja yang tercantum di setruktur komite tidak hanya itu,stempel juga saya tidak pernah di berikan sampai sekarang maka dari itu segala kegiatan yang ada di sekolah Citaman saya tidak pernah di kasih tau,”terangnya
” Padahal jumlah siswa di sekolah SDN Citaman terbilang lumayan banyak semuanya kira-kira kurang lebih ada 200 jumlah siswa,dan di tambah lagi dengan jumlah siswa SMP satu atap 80 siswanya itu juga kepala sekolahnya merangkap dengan SDN Citaman,” pungkasnya
Lanjut awak media menghubungi Ahmad Rifai selaku kepala sekolah SDN Citaman Rabu 13 /12/2023 saat di konfirmasi melalui WhatsApp terkait fungsi komite dan stempel tidak di berikan,ia mengatakan Saya selalu komunikasi dengan komite dan baik-baik saja dan setiap adanya kegiatan di sekolah saya kordinasikan dengan komite,” ujarnya
” Dan untuk stempel komite saya akui betul ada di sekolah karena biar mudah,kata Ahmad RifaiTerkait tidak libatkannya komite sekolah oleh pihak Kepala Sekolah bahkan stempel komite sekolahpun dikuasai oleh Kepala sekolah, patut diduga pihak Kepala Sekolah tidak transparan dan akuntabel bahkan diduga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, atas hal tersebut Rezki meminta kepada kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan untuk mengevaluasi kinerjanya Kepala sekolah
” Ada empat tugas Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ujar, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK), Rezki Hidayat,S.Pd, saat ditemui awak media di Kantornya, Rabu, 13/12/2023
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.
“Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat,” kata Rezki.
Ia mengatakan, Komite Sekolah juga tidak boleh sembarangan didirikan. Pembentukan Komite Sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ada satu ketentuan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu anggota Komite Sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.
Lebih lanjut Rezki, menjelaskan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diterbitkan sekaligus untuk mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
“Permendikbud tentang Komite Sekolah ini mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002. Jadi tidak ada lagi guru atau tenaga pendidikan sebagai anggota Komite Sekolah. Ini untuk menghindari conflict of interest,” tutur Rezki
Ia mengakui, Surat Ketetapan (SK) tentang keanggotaan Komite Sekolah memang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tetapi itu bukan berarti Komite Sekolah tidak bisa independen dan mandiri, karena persyaratan dan proses pemilihan keanggotaan Komite Sekol,
Hingga sampai berita ini diterbitkan pihak Kepala Dinas Pendidikan belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut. (Suheli/Cule)