Lsm GPRUKK Desak Walikota Tangerang Tindak Tegas RPH Babi Ilegal, Mampukah ??

Peristiwa4211 Dilihat

Kota Tangerang,NCN Indonesia— LSM Gprukk menemukan Rumah Potong Hewan Babi yang melakukan kegiatan pemotongan hewan babi diduga ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang, RPH tersebut berada di wilayah Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.(Jum’at 01/12/2023)

Kemudian LSM Gprukk menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Walikota Tangerang agar dilakukan tindakan hukum yang serius sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Ketika ditanya awak media, Asep Setiadi Ketua Umum LSM Gprukk menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan guna meminta tindakan serius dari Pemerintah Kota Tangerang terhadap praktek RPH yang diduga ilegal dan tak berizin

‘kami laporkan temuan ini ke walikota Tangerang agar pemerintah dapat menindak secara tegas menurut hukum yang berlaku, ini kan Pemkot Tangerang kecolongan ada RPH ilegal dan tak berizin beroperasi di wilayah Kota Tangerang, ini RPH Babi loh”tandasnya.

Ketika wartawan menghubungi Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi melalui WhatsApp Messenger mengatakan akan melakukan penelitian terhadap laporan LSM Gprukk.

“Akan kami teliti dan cermati” katanya singkat.

Hingga kini belum dapat diketahui secara pasti upaya dan langkah seperti apa yang sudah dilakukan Pemkot Tangerang.

Sampai berita ini diterbitkan pihak pihak terkait belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *