Kabupaten Serang,NCN Indonesia -Tembok Penahan Tanah (TPT) merupakan bagian proyek bidang Jalan Dari Dinas PUPR, Diduga dikerjakan asal jadi tanpa menghiraukan ketentuan yang sudah disepakati dalam RAB.
Berdasarkan hasil penelusuran NCN Indonesia.com dilokasi kegiatan pelaksanaan pembangunan TPT tepatnya di Jalan Desa Cemplang,Kecamatan Ciomas menemukan beberapa kejanggalan yang harus disikapi oleh stackholder dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Diduga juga dalam pekerjaannya menggunakan material pasir berwarna kemerahan,batu pun tidak sesuai,dan pemasangan pondasi batu hanya di tumpuk tidak terlebih dahulu diberi adukan semen.
Proyek TPT dikerjakan oleh PT Buana Sarana Karya dengan waktu pelaksanaan 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender,projek ternyata diduga tidak sesuai dengan spesifikasiteknis,baik kontruksi maupun bahan material yang digunakan di proyek tersebut.
Pantauan awak media dilapangkan para pekerja tidak dilengkapi atau menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagai mana ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2010 tentang APD.yang merupakan mengendalikan resiko bahaya saat bekerja dan wajib dipatuhi oleh pihak kontraktor/pelaksana proyek.Minggu (25/11/2023)
Diketahui projek sebesar Rp.199.940.000,00 DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang Anggaran Tahun 2023, merupakan program pemerintah melalui Dinas PUPR Bidang Bina Marga untuk kegiatan pengembangan dan pengelolaan Tembok Penahan Tanah yang berlokasi di Desa Cemplang.
Sebelumnya pelaksana kegiatan,saat Awak media ke lokasi tidak ada di tempat Saat dikonfirmasi awak media pelaksana Teknis Sipil di lokasi terkait penggunaan bahan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi ,”Iyan mengatakan,saat ditanya ini pelaksana proyek siap?dirinya bilang tidak tahu,saya cuma pekerja adapun material seperti batu,pasir ,dan semen itu saya minta ke pak Bambang.kata Iyan
Tentunya hal tersebut mendapatkan kritik dari salah satu Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Banten,Rizki Hidayat,S.Pd mengatakan,hal yang sangat ironis ditunjukkan oleh salah satu PT sebagai Pemenang lelang.Menyikapi pelaksanaan kegiatan pembangunan TPT jalan Desa Ciomas, Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang yang saat ini dikerjakan oleh PT Buana Sarana Karya,kepada awak media Rezki Hidayat,S.Pd, selaku Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ).
Saat diminta tanggapannya terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan TPT jalan Desa Cemplang,Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang ,yang saat ini dikerjakan oleh PT Buana Sarana Karya,kepada awak media Rezki Hidayat,S.Pd, selaku Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ),Senin 27 Nopember 2023 ,menduga konstruksi pembangunan pemasangan batu dalam kegiatan pembangunan TPT tidak sesuai dengan spesifikasi teknis terlihat tidak adanya pemasangan pasir dan adukan semen pada dasar galian, material batu langsung disusun, seharusnya adukan semen di pasang rata diantara batu satu dengan batu lainnya, karena sebelumnya pihak kontraktor sudah mengajukan request site yang memuat jadwal rencana kerja dan dokumen lain yang mendukung proses pelaksanaan pekerjaan, untuk diperiksa konsultan pengawas dan disetujui direksi pekerjaan,paparnya
“Rezki menambahkan, tahapan pekerjaan pihak pelaksana harus melakukan kegiatan Pembersihan lokasi sebelum pemasangan bowplank dan menyiapkan pondasi struktur baik elevasi dan dimensi galian.
“Pasangan batu adalah susunan batu yang diantaranya diisi dengan bahan adukan semen atau mortar sebagai bahan pengikatnya,”tambahnya
Pihak kontraktor atau pihak pelaksana wajib Melengkapi APD (Alat Pelindung Diri), bagi semua pekerja pasangan batu, dan rambu-rambu peringatan atau penghalang pada titik awal dan akhir pekerjaan sesuai kebutuhan, harus di pasang.
Dasar galian dibuat rata dan diberi landasan dari adukan semen dengan pasir setebal minimal 3 cm sebelum meletakkan batu pada lapisan yang pertama.
Batu dengan ukuran yang besar diletakkan pada lapisan dasar atau lapisan.
Kabiro Serang : Suheli/Cule