Serang,NCN Indonesia-Keberadaan kandang ayam milik Falecia Cahyadi/Farm Indo Falecia di wilayah Kampung Sumampir,Desa Seuat Jaya ,Kecamatan Petir,Kabupaten Serang ,diprotes warga setempat.Warga memperotes berawal dari buntut dugaan terkait pemerasan terhadap karyawan,yang biasa disebut di perusahaan tersebut anak kandang.Rabu (22/11/2023).
Tuntutan ratusan warga Seuat Jaya,Masalah dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh koorporasi perusahaan terhadap karyawan yang tidak berdasar atau bukti.Dan diduga adanya intimidasi kekerasan,memukul serta menendang pada karyawan yang di tuduh melekukan pencurian atau penggelapan pakan.
Csr yang tidak tepat sasaran pada masarakat.Yang diduga Di kordinir oleh oknum pejabat desa.Diduga penyalahgunan izin usaha atau bodong.
Jaminan sosial BPJS kesehatan dan ketenaggakerjaan yang tidak didapatkan oleh semua kayawan dari awal berdiri perusahaan.
Upah tidak sesua UMK atau hanya RP 750.000 setiap bulan,6 jam kerja yang melebihi batas waktu. Sampe 24jam.
Ony Ketua PAC Pemuda Pancasila, menyampaikan ,akan terus mengawal kasus dugaan pemerasan dan tuntutan lainya yang disuarakan masyarakat,ini sampai semua tuntutan masarakat di akomodir oleh pihak perusahaan Falecia Cahyadi.
Lanjut Ony ,Berdasar hukum dan peraturan yang berlaku di NKRI, setiap usaha dan atau tempat kegiatan usaha wajib memiliki izin yang lengkap.Dan usaha peternakan ayam milik Felicia tersebut diduga kuat telah melanggar peraturan dan undang-undang,”kata Ony
“Sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1 menyebut sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.
“Kami bersama Forum Aspirasi Masyarakat Desa Seuat Jaya akan terus menyuarakan sampai tuntutan masyarakat diakomodir.tegasnya
Nurhamzah selaku LHB YABPEKNAS Provinsi Banten
Menjelaskan,terkait pemerarsan dan dugaan intimidasi kekerasaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang tidak mengakui prilakunya,kami akan terus melakukan pendampingan kepada karyawan yang diduga diperas dan di intimidasi.ucapnya
“Dan kami sudah membuat laporan ke penegak hukum untuk memproses dugaan pemerasan tersebut,”
“Kami meminta penegak hukum agar memprose adanya tindakan pemerasan karyawan dan tindak pidana kekerasan serta penganiayaan terhadap karyawan dan adanya tindakan intimidasi dari pihak perusahaan,”
“Kepada pemerintah kabupaten serang agar secepatnya memberikan tindakan tegas untuk menutup perusahaan Farm Indo atau Resual Farm di kampung Sumampir ,Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir,karena diduga menyalahgunakan izin yang tidak sesuai, karena perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan UKL dan UPL,”terang Nurhamzah
“Kami LBH Yabpeknas bersama organisasi kemasyarakatan akan mengawal proses terkait kasus dugaan pemerasan terhadap karyawan agar bisa mendapatkan rasa keadilan,” tutupnya
Kabiro Serang : Suheli/Cule