Tangerang, NCN –Maraknya pembangunan tentunya itu suatu keberhasilan bagi wilayah yang taat akan pembayaran pajak sehingga pembangunan di daerah tersebut terus berkelanjutan dan sarana prasarana terus berkembang, membuktikan roda perekonomian berjalan baik dan stabil.
Pembangunan suatu wilayah yang terus berkelanjutan dengan pemerataan pembangunan tentu harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Selain sumber daya manusia yang berkualitas dari segi material pun harus berkualitas dan tahan lama sesuai acuan Spek dan rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan oleh Dinas terkait, sehingga akan menghasilkan pembangunan berkualitas dan tahan lama.
Dikutiip dan dirangkum berbagai sumber tentang pentingnya papan informasi proyek.
Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :
* UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
*Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
* Permen PU 29/2006.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
*Permen PU 12/2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa harus dipasang papan informasi proyek disinilah, letak pentingnya sebuah papan nama proyek untuk dibuat “Bukan hanya sebagai komponen Pelengkap” akan tetapi sudah menjelma menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri, bukan hanya sekedar “plank” tetap juga merupakan penjamin pertama apakah transparan anggaran dapat dilaksanakan ataukah tidak
Adapun, secara teknis aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing masing provinsi.
Berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan informasi proyek sudah jelas menabrak aturan bahkan, “Patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai Prosedur,” sejak awal pengerjaan.(*)
By Vincent ; Semijurnalist