Dugaan Tindak Pidana ITE, Rocky Gerung Akan Kembali Dipanggil Bareskrim Polri

Peristiwa1110 Dilihat

JAKARTA,NCN – Rocky Gerung kembali dipanggil Bareskrim Polri atas dugaan Tindak Pidana ITE penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian pada Senin (30/10/23).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani mengungkapkan pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik meningkatkan status dari perkara menuju tahap penyidikan.

” Kami telah mengumpulkan beberapa keterangan dari saksi dan akan kita panggil saudara RG,” ucap Djuhandani.

Djuhandani menerangkan saat ini terdapat 17 saksi yang telah diperiksa. Jika semua pemeriksaan saksi telah selesai dan RG sebagai pelapor, maka penyidik akan melakukan gelar perkara.

” Setelah dilakukan upaya penyidikan. Kita akan segera melakukan gelar perkara dalam menetapkan tersangka,” terangnya.

Sementara itu pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa penyidik yang berasal dari beberapa daerah di tanah air.

” Kami akan berkoordinasi dengan tim penyidik dari Polda Sumut, Polda Kaltim, Polda Kalteng, Polda DIY, dan Polda Metro Jaya. Sebab kasus Rocky Gerung ini, pelaporan muncul dari beberapa polda tersebut,” jelasnya.

[Sumber]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *